ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 14:07 WIB
DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP.

Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul.

"Ketika dalam SPHP ada koreksi dan ketika closing di situ wajib pajak menyetujui koreksi primer dan wajib pajak tidak mau dikenakan koreksi sekunder, selisih yang harus terjadi harus disetor secara tunai kepada wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas juga harus dibuktikan kepada pemeriksa sebelum diterbitkannya SKP.

"Contoh, ada pembayaran royalti ke luar negeri Rp50 miliar, ternyata menurut pemeriksa Rp40 miliar. Wajib pajak sudah setuju koreksi primer Rp40 miliar dan atas Rp10 miliarnya menjadi koreksi. Atas Rp10 miliar ini tidak dilakukan secondary adjustment bila sudah dikembalikan oleh lawan transaksinya dan wajib pajak bisa membuktikan pengembalian kas tersebut," ujar Didit.

Bila wajib pajak tidak menyetujui primary adjustment ataupun tidak melakukan pengembalian kas/setara kas, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan ALP dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan layaknya dividen.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembagian laba tersebut terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra