Kelas Pajak DJP untuk wartawan dengan narasumber (dari kiri ke kanan): Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni; Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Futu Faturay; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor; dan Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelas pajak perlu digelar guna meningkatkan pemahaman awak media terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
"Kami pikir ada baiknya kalau rekan-rekan juga memiliki dasar-dasar atau frame yang kuat," ujar Neilmaldrin membuka kelas pajak yang diadakan di Media Center DJP.
Materi-materi yang disampaikan dalam kelas pajak hari ini diharapkan dapat membantu para wartawan dalam menulis berita terkait dengan isu perpajakan ke depan.
"Teman-teman media adalah mitra kami [DJP] yang harus sama tahunya dengan kami sehingga ketika bertanya-jawab atau menulis berita sudah sama tahunya," ujar Neilmaldrin.
Guna meningkatkan pemahaman wartawan secara berkesinambungan, kelas pajak akan digelar secara rutin oleh Direktorat P2Humas DJP.
Pada kelas pajak hari ini, tercatat ada 10 wartawan yang hadir secara fisik di Media Center DJP dan 35 wartawan yang hadir secara daring lewat Zoom.
Untuk memberikan edukasi perpajakan, Direktorat P2Humas menghadirkan 2 narasumber, yakni Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Futu Faturay dan Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni.
Futu menyampaikan materi tentang peran penerimaan pajak dalam mendanai kebutuhan belanja negara, peran pajak dalam menjaga stabilitas fiskal nasional, serta kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan tax ratio dan kontribusi pajak dari tiap sektor.
Adapun Dian menyampaikan materi tentang dasar-dasar perpajakan seperti perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia, kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap wajib pajak, penjelasan tentang sistem self-assessment, hingga skema pemotongan dan pemungutan pajak yang saat ini berlaku di Indonesia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.