KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Usulkan Pagu Rp2,42 Triliun pada 2023, Ini Rencana Belanjanya

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 09:30 WIB
DJBC Usulkan Pagu Rp2,42 Triliun pada 2023, Ini Rencana Belanjanya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp2,42 triliun pada 2023 guna mendanai berbagai program, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Totalnya Rp2,4 triliun, yang tentunya diperinci dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan secara konsisten," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Askolani menuturkan usulan pagu senilai Rp2,42 triliun akan diarahkan untuk tiga program besar, yaitu program kebijakan fiskal dengan pagu Rp6,77 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp805,32 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,61 triliun.

Untuk program kebijakan fiskal, lanjutnya, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan antara lain kerja sama ekonomi dan keuangan internasional serta pengukuran dampak ekonomi pemberian fasilitas kepabeanan.

Untuk program dukungan manajemen, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, yaitu pembayaran belanja pegawai, pengelolaan organisasi dan SDM, pemeliharaan dan pengadaan aset, serta pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan dalam program pengelolaan penerimaan negara antara lain pengadaan pita cukai, pelayanan dan pemeriksaan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepabeanan dan cukai, serta audit kepabeanan dan cukai.

Apabila diperinci berdasarkan jenis belanja, usulan pagu senilai Rp2,42 triliun akan terbagi dalam belanja modal senilai Rp322,38 miliar atau 13,28%, belanja pegawai Rp146,42 miliar atau 6,03%, dan belanja barang Rp1,95 triliun atau 80,68%.

Askolani menjelaskan usulan pagu senilai Rp2,42 triliun pada 2023 memang lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai Rp3,06 triliun. Penurunan terjadi karena pemberlakuan kebijakan sentralisasi pembayaran gaji di Kemenkeu.

"Tentunya dengan alokasi pagu yang ditetapkan pimpinan di Kementerian Keuangan, kami akan melakukan secara maksimal, efisien, dan efektif untuk bisa memberikan kinerja yang lebih baik di DJBC," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’