KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Usulkan Pagu Rp2,42 Triliun pada 2023, Ini Rencana Belanjanya

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 09:30 WIB
DJBC Usulkan Pagu Rp2,42 Triliun pada 2023, Ini Rencana Belanjanya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp2,42 triliun pada 2023 guna mendanai berbagai program, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Totalnya Rp2,4 triliun, yang tentunya diperinci dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan secara konsisten," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan usulan pagu senilai Rp2,42 triliun akan diarahkan untuk tiga program besar, yaitu program kebijakan fiskal dengan pagu Rp6,77 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp805,32 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,61 triliun.

Untuk program kebijakan fiskal, lanjutnya, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan antara lain kerja sama ekonomi dan keuangan internasional serta pengukuran dampak ekonomi pemberian fasilitas kepabeanan.

Untuk program dukungan manajemen, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, yaitu pembayaran belanja pegawai, pengelolaan organisasi dan SDM, pemeliharaan dan pengadaan aset, serta pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan dalam program pengelolaan penerimaan negara antara lain pengadaan pita cukai, pelayanan dan pemeriksaan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepabeanan dan cukai, serta audit kepabeanan dan cukai.

Apabila diperinci berdasarkan jenis belanja, usulan pagu senilai Rp2,42 triliun akan terbagi dalam belanja modal senilai Rp322,38 miliar atau 13,28%, belanja pegawai Rp146,42 miliar atau 6,03%, dan belanja barang Rp1,95 triliun atau 80,68%.

Askolani menjelaskan usulan pagu senilai Rp2,42 triliun pada 2023 memang lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai Rp3,06 triliun. Penurunan terjadi karena pemberlakuan kebijakan sentralisasi pembayaran gaji di Kemenkeu.

"Tentunya dengan alokasi pagu yang ditetapkan pimpinan di Kementerian Keuangan, kami akan melakukan secara maksimal, efisien, dan efektif untuk bisa memberikan kinerja yang lebih baik di DJBC," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja