PENEGAKAN HUKUM

DJBC Ungkap Tindak Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 16:00 WIB
DJBC Ungkap Tindak Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus tersebut terungkap ketika DJBC menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Penyelundupan tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal high speed craft (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kala itu, petugas patroli laut DJBC menindak kapal layar motor (KLM) bernama Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah pesisir timur Sumatera," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Askolani menuturkan penyidikan atas penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menetapkan 15 orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC melalui Satgas TPPU Bea Cukai pun berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Polisi Militer melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya, pada September 2021, pemerintah menetapkan seorang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan TPPU periode 2019-2020.

Pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan telah lengkap dan berkas perkara tersangka tersebut ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh DJBC dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani menjelaskan Satgas TPPU Bea Cukai saat ini telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Seluruh barang dan uang tunai tersebut senilai total Rp44,6 miliar rupiah.

Askolani menjelaskan penyelundupan barang ilegal menggunakan HSC secara ship to ship makin populer beberapa waktu terakhir. Awalnya metode itu hanya ada di wilayah Kepulauan Riau, tetapi kini sudah meluas hingga ke semua wilayah Pulau Sumatera dan Jakarta.

HSC dengan desain open-top dirancang khusus untuk penyelundupan sehingga tidak memiliki surat izin dari Ditjen Perhubungan Laut. Kapal jenis ini kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, dan telepon seluler.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia menegaskan perlu adanya koordinasi high-level dengan melibatkan sejumlah kementerian untuk penerbitan regulasi yang melarang HSC. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

"Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra