KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat volume impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau senilai US$272.146 sepanjang 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan volume impor tersebut naik 227,75% dari tahun sebelumnya yang hanya 8 ton atau US$272.146. Meski demikian, data importasi pakaian bekas tersebut merupakan personal effect atau barang pindahan serta diplomatic cargo.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan pemerintah mengatur setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022, pemerintah pun menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Larangan importasi pakaian bekas merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari sisi kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.

Dia menjelaskan DJBC senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, DJBC berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement bersama dengan aparat penegak hukum seperti Polairud, KPLP, Bakamla, dan TNI AL.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sepanjang 2022, DJBC melaksanakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar. Nilai tersebut naik dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp10,37 miliar pada 2020.

Secara umum, Nirwala menyebut terdapat titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan. Misalnya di pesisir timur Sumatera, tepatnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dia lantas mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan masalah impor pakaian ilegal.

"Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN