KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat volume impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau senilai US$272.146 sepanjang 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan volume impor tersebut naik 227,75% dari tahun sebelumnya yang hanya 8 ton atau US$272.146. Meski demikian, data importasi pakaian bekas tersebut merupakan personal effect atau barang pindahan serta diplomatic cargo.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan pemerintah mengatur setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022, pemerintah pun menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Larangan importasi pakaian bekas merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari sisi kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.

Dia menjelaskan DJBC senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, DJBC berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement bersama dengan aparat penegak hukum seperti Polairud, KPLP, Bakamla, dan TNI AL.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sepanjang 2022, DJBC melaksanakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar. Nilai tersebut naik dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp10,37 miliar pada 2020.

Secara umum, Nirwala menyebut terdapat titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan. Misalnya di pesisir timur Sumatera, tepatnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dia lantas mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan masalah impor pakaian ilegal.

"Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak