CUKAI PLASTIK

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:22 WIB
DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Ilustrasi.

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha dan Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan pengenaan cukai plastik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran hasil pungutan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pungutan terhadap kantong plastik selama ini tidak pasti. Ada kabupaten yang memungut, namun ada juga yang membebaskan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Jika melalui mekanisme cukai, akan lebih memberikan kepastian. Selain itu, uang yang terkumpul juga otomatis masuk APBN dan penggunaannya bisa diketahui publik,” katanya di Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Meski begitu, Nirwala belum mengetahui apakah ketentuan cukai plastik yang berlaku akan langsung membatalkan peraturan daerah soal pungutan objek tersebut. Namun yang pasti, rencana tersebut akan disosialisasikan dengan para stakeholder.

Nirwala juga memastikan pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki efek buruk. Untuk itu, kebijakan cukai juga diarahkan untuk tidak mematikan industri kantong plastik yang telah ada saat ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peluang Terbuka Lebar
Sementara itu, kantong plastic dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menjadi barang kena cukai baru jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan ketimbang komoditas lain seperti minuman berpemanis atau emisi karbon.

Nirwala memastikan tarif cukai untuk kantong plastik tak akan terlalu mahal. Menurutnya, tarif cukai kantong plastik tetap mendekati nilai yang selama ini dipatok beberapa toko ritel, yakni Rp200 per lembar.

Sejak 2018, pemerintah sudah rutin memasukkan target penerimaan perpajakan dari cukai kantong plastik. Pada APBN 2020 memuat target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar.

Pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR. Jika disetujui, pemerintah ke depannya tak perlu lagi meminta persetujuan DPR untuk menambah atau mengurangi barang kena cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?