PENYELUNDUPAN BARANG

DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 11:45 WIB
DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung menegah praktik penyelundupan pakaian bekas yang dikirim menggunakan perahu kecil. Penyergapan itu dilakukan pada saat ditemukannya pembongkaran barang dari kapal besar ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di Perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan penindakan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim intelijen. Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) segera bergerak ke lokasi terkait untuk menyergap upaya penyelundupan itu.

"Terdapat informasi akan adanya kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pemasukan pakaian bekas ke Sungai Asahan. Berdasar hal ini, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan menggunakan kapal patroli jenis speedboat dan melakukan penindakan saat itu juga," ujarnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Ditjen Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Kemudian Satgas Patla pun menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, dan sungai-sungai kecil lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai yang masuk menuju perairan Sungai Asahan. Satgas Patla pun melakukan perluasan wilayah patroli hampir menuju Pulau Salah Nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision, serta pemantaun pada radar kapal patroli.

“Pada Kamis lalu kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran oleh penyelundup dengan menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu," katanya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Syahirul menegaskan pada saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup justru melompat ke laut dan menghanyutkan diri kearah lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?