PENYELUNDUPAN NARKOBA

DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 10:16 WIB
DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan narkoba berjenis sabu di Bandara Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB) berinisial ZH (27).

“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam pada tersangka ZH dengan rontgen, karena petugas menaruh kecurigaan terhadap perilaku dan hasil wawancara yang bersangkutan. Setelah rontgen, pelaku kedapatan menyimpan 2 bungkusan barang terlarang di dalam bagian anus,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kemudian dua bungkusan yang berisi kristal putih dengan masing-masing seberat ± 70 gram Sabu (Methamphetamine) sekaligus ZH diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun Budi menjelaskan petugas Ditjen Bea dan Cukai Juanda juga berhasil meringkus RY (37) sebagai penumpang pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB). Menurutnya petugas sempat merasa curiga dengan barang bawaan RY berdasarkan hasil pencitraan x-ray.

Petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada RY dan mendapati bubuk kristal putih yang disembunyikan dengan modus baru, yakni dimasukkan di antara dua baskom yang direkatkan menjadi 1 dalam barang bawaannya.

“RY kedapatan membawa 9 pasang baskom berisi barang terlarang tersebut dengan total keseluruhan bruto ±2.950 gram sabu. Selanjutnya RY dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?