PENYELUNDUPAN NARKOBA

DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 10:16 WIB
DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan narkoba berjenis sabu di Bandara Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB) berinisial ZH (27).

“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam pada tersangka ZH dengan rontgen, karena petugas menaruh kecurigaan terhadap perilaku dan hasil wawancara yang bersangkutan. Setelah rontgen, pelaku kedapatan menyimpan 2 bungkusan barang terlarang di dalam bagian anus,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kemudian dua bungkusan yang berisi kristal putih dengan masing-masing seberat ± 70 gram Sabu (Methamphetamine) sekaligus ZH diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun Budi menjelaskan petugas Ditjen Bea dan Cukai Juanda juga berhasil meringkus RY (37) sebagai penumpang pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB). Menurutnya petugas sempat merasa curiga dengan barang bawaan RY berdasarkan hasil pencitraan x-ray.

Petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada RY dan mendapati bubuk kristal putih yang disembunyikan dengan modus baru, yakni dimasukkan di antara dua baskom yang direkatkan menjadi 1 dalam barang bawaannya.

“RY kedapatan membawa 9 pasang baskom berisi barang terlarang tersebut dengan total keseluruhan bruto ±2.950 gram sabu. Selanjutnya RY dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?