PER-3/BC/2022

DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 09:45 WIB
DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

PER-3/BC/2022 ini dirilis sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

“Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2022, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara garis besar, PER-3/BC/2022 menegaskan kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.

Selain itu, PER-3/BC/2022 menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.

Perincian ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan itu juga diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020.

Seperti diketahui, PMK 74/2022 mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Adapun penundaan pembayaran cukai itu diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Sementara itu, importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ada pula waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai apabila memenuhi syarat serta telah mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Simak Jenis Jaminan untuk Penundaan Pembayaran Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses