Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).
PER-3/BC/2022 ini dirilis sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
“Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2022, dikutip pada Senin (23/5/2022).
Secara garis besar, PER-3/BC/2022 menegaskan kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.
Selain itu, PER-3/BC/2022 menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.
Perincian ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan itu juga diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022.
Adapun PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020.
Seperti diketahui, PMK 74/2022 mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Adapun penundaan pembayaran cukai itu diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Sementara itu, importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1 bulan.
Ada pula waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).
Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Pengusaha pabrik atau importir BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai apabila memenuhi syarat serta telah mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Simak Jenis Jaminan untuk Penundaan Pembayaran Cukai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.