PER-24/BC/2022

DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 10:00 WIB
DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022 mengenai tata cara pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

PER-24/BC/2022 dirilis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perubahan tersebut dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 PMK 161/2022 ..., perlu menetapkan perdirjen bea dan cukai tentang tata cara pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat," bunyi pertimbangan PER-24/BC/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PER-24/BC/2022 menyatakan pengenaan cukai mulai berlaku untuk BKC yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat, atau ketika proses pembuatannya selesai dengan tujuan untuk dipakai.

Ketentuan ini berlaku untuk BKC berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau jenis sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor mengenai BKC yang selesai dibuat.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan ketika telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk etil alkohol.

Kemudian, telah dikemas untuk penjualan eceran untuk MMEA dan hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL; atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, BKC yang selesai dibuat berlaku ketentuan telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat tersebut berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment). Dalam hal tidak terdapat BKC yang selesai dibuat maka pengusaha pabrik membuat pemberitahuan nihil.

Nanti, pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Analisis pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman analisis dokumen cukai.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Pengusaha pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian, atau tak memenuhi ketentuan, bakal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.

Sementara itu, pengusaha pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan nihil akan dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan pengusaha pabrik.

Pada saat PER-24/BC/2022 mulai berlaku, PER-36/BC/2016 dan PER-18/BC/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023," bunyi Pasal 15 PER-24/BC/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan