PENERIMAAN CUKAI

DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 11:30 WIB
DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akan membaik pada tahun ini, setelah mengalami kontraksi pada tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren penerimaan cukai MMEA biasanya selalu naik setiap tahun. Namun pada 2020, penerimaan MMEA terkontraksi karena terdampak pandemi Covid-19 dan molornya kuota impor minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan.

"Tampaknya di tahun 2021 ini ada tendensi kenaikan lagi sesuai dengan penetapan volume yang lebih cepat oleh Menteri Perdagangan," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 hanya Rp5,76 triliun atau turun 22% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan tersebut juga hanya 81,13% dari target Rp7,1 triliun.

Menurutnya, pandemi telah menyebabkan konsumsi minuman beralkohol menurun seiring dengan melemahnya sektor pariwisata nasional. Selain itu, faktor lain yang juga memengaruhi penerimaan cukai yakni penetapan kuota impor minuman beralkohol dari Kemendag.

Tahun ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MMEA mencapai Rp5,56 triliun. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah telah meraup Rp3,16 triliun atau 57% dari target. Capaian penerimaan tersebut juga tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan berupaya memberantas MMEA ilegal yang tidak membayar cukai. Rata-rata terdapat 1.000 penindakan terhadap MMEA ilegal per tahun dengan nilai barang bisa mencapai Rp100 miliar.

"Ditjen Bea Cukai banyak melakukan langkah-langkah law enforcement sebab ada yang belum sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan