PENERIMAAN CUKAI

DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 11:30 WIB
DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akan membaik pada tahun ini, setelah mengalami kontraksi pada tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren penerimaan cukai MMEA biasanya selalu naik setiap tahun. Namun pada 2020, penerimaan MMEA terkontraksi karena terdampak pandemi Covid-19 dan molornya kuota impor minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan.

"Tampaknya di tahun 2021 ini ada tendensi kenaikan lagi sesuai dengan penetapan volume yang lebih cepat oleh Menteri Perdagangan," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 hanya Rp5,76 triliun atau turun 22% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan tersebut juga hanya 81,13% dari target Rp7,1 triliun.

Menurutnya, pandemi telah menyebabkan konsumsi minuman beralkohol menurun seiring dengan melemahnya sektor pariwisata nasional. Selain itu, faktor lain yang juga memengaruhi penerimaan cukai yakni penetapan kuota impor minuman beralkohol dari Kemendag.

Tahun ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MMEA mencapai Rp5,56 triliun. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah telah meraup Rp3,16 triliun atau 57% dari target. Capaian penerimaan tersebut juga tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan berupaya memberantas MMEA ilegal yang tidak membayar cukai. Rata-rata terdapat 1.000 penindakan terhadap MMEA ilegal per tahun dengan nilai barang bisa mencapai Rp100 miliar.

"Ditjen Bea Cukai banyak melakukan langkah-langkah law enforcement sebab ada yang belum sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%