KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Persetujuan Pengeluaran Barang Cukup 2 Jam dengan Rush Handling

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 09:00 WIB
DJBC: Persetujuan Pengeluaran Barang Cukup 2 Jam dengan Rush Handling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan persetujuan pengeluaran barang menggunakan pelayanan segera (rush handling) dapat diberikan hanya dalam hitungan jam.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan janji layanan pada jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling berdasarkan PMK 74/2021 adalah selama 2 jam.

"Janji layanan rush handling hitungannya jam mengingat barang-barangnya khusus yang membutuhkan treatment khusus juga karena peka dan waktu peka kondisi," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marjuang menjelaskan ketentuan rush handling saat ini diatur dalam PMK 74/2021. Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Janji layanan 2 jam berlaku untuk 9 jenis barang. Barang tersebut meliputi jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; dan barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.

Selain itu, ada barang berupa binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); serta vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain barang-barang tersebut, pelayanan rush handling akan diberikan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan janji layanan selama 5 jam.

Marjuang menyebut layanan rush handling bisa diberikan melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan. Proses pengajuan dan persetujuannya telah dilaksanakan melalui sistem otomasi.

"Dalam hal terjadi kendala, dapat dilaporkan kepada kantor pelayanan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Marjuang, pemerintah tengah menyiapkan revisi PMK 74/2021. Beberapa poin perubahannya yakni mengenai sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik, dan pengeluaran sebagian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra