KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB
DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Salah satu slide terkait dengan Permendag 8/2024 yang dipaparkan oleh DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews – Permendag 8/2024 mempertegas ketentuan perihal impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan impor HKT melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi termuat dalam Pasal 24 ayat (7a) dan (7b) Permendag 8/2024.

"Di sini ada relaksasi dan juga penegasan terkait dengan pembawaan HKT, handphone, komputer genggam, tablet yang dibawa dari luar negeri dan masuk dalam KPBPB," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Donny menuturkan pemerintah telah menyisipkan ayat (7a) dan (7b) di antara ayat (7) dan (8) Pasal 34/2024. Pasal 34 ayat (7a) menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa HT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (7b) mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa HKT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB adalah paling banyak 2 unit per pengiriman.

"Mohon untuk menjadi atensi, terutama yang akan masuk ke dalam KPBPB," ujar Donny.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selama ini, batasan 2 unit HKT yang diimpor melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi memang telah berjalan berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Dalam hal ini, DJBC bahkan melayani pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat elektronik tersebut.

Pendaftaran IMEI gratis, tetapi pemilik HKT harus lebih dulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi