KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB
DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Salah satu slide terkait dengan Permendag 8/2024 yang dipaparkan oleh DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews – Permendag 8/2024 mempertegas ketentuan perihal impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan impor HKT melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi termuat dalam Pasal 24 ayat (7a) dan (7b) Permendag 8/2024.

"Di sini ada relaksasi dan juga penegasan terkait dengan pembawaan HKT, handphone, komputer genggam, tablet yang dibawa dari luar negeri dan masuk dalam KPBPB," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Donny menuturkan pemerintah telah menyisipkan ayat (7a) dan (7b) di antara ayat (7) dan (8) Pasal 34/2024. Pasal 34 ayat (7a) menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa HT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (7b) mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa HKT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB adalah paling banyak 2 unit per pengiriman.

"Mohon untuk menjadi atensi, terutama yang akan masuk ke dalam KPBPB," ujar Donny.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama ini, batasan 2 unit HKT yang diimpor melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi memang telah berjalan berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Dalam hal ini, DJBC bahkan melayani pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat elektronik tersebut.

Pendaftaran IMEI gratis, tetapi pemilik HKT harus lebih dulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak