PENEGAKAN HUKUM

DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 18:15 WIB
DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Ilustrasi. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6 miliar sepanjang 2020. Potensi kerugian itu berasal dari 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan Prijo mengatakan 125 penindakan tersebut terdiri atas 108 penindakan cukai, serta 17 penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika.Capaian ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan, melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari 125 penindakan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menyita barang bukti terdiri atas 6,7 juta batang rokok, 303,5 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 106 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp4,23 miliar.

Sementara sisanya, berasal dari penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika yang terdiri atas 14,19 kilogram ganja, 5,8 kilogram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, dan 15.254 butir ekstasi.

Seluruh penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, serta hasil dari operasi pasar. Selain mengamankan potensi kerugian negara, penindakan itu juga wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski terdapat pandemi Covid-19, Prijo menegaskan Bea Cukai tetap aktif bekerja menekan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010.

"Di beberapa penindakan, Bea Cukai Pekanbaru aktif melakukan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 23:11 WIB

Langkah yang bagus, semoga dapat diteruskan dan ditiru daerah lain.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN