PENEGAKAN HUKUM

DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 18:15 WIB
DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Ilustrasi. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6 miliar sepanjang 2020. Potensi kerugian itu berasal dari 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan Prijo mengatakan 125 penindakan tersebut terdiri atas 108 penindakan cukai, serta 17 penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika.Capaian ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan, melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Dari 125 penindakan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menyita barang bukti terdiri atas 6,7 juta batang rokok, 303,5 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 106 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp4,23 miliar.

Sementara sisanya, berasal dari penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika yang terdiri atas 14,19 kilogram ganja, 5,8 kilogram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, dan 15.254 butir ekstasi.

Seluruh penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, serta hasil dari operasi pasar. Selain mengamankan potensi kerugian negara, penindakan itu juga wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Meski terdapat pandemi Covid-19, Prijo menegaskan Bea Cukai tetap aktif bekerja menekan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010.

"Di beberapa penindakan, Bea Cukai Pekanbaru aktif melakukan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 23:11 WIB

Langkah yang bagus, semoga dapat diteruskan dan ditiru daerah lain.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP