JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memangkas waktu pelayanan untuk mengurus permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengeruk minyak dan gas (migas) di Indonesia. Pemotongan waktu layanan ini separuhnya dari 42 hari menjadi 24 hari.
Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan sistem informasi antar Kementerian/Lembaga berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi, serta penginputan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.
Fasilitas fiskal ini adalah bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi KKKS yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.
"KKKS saat ini harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L untuk membuat proses permohonan fasilitas fiskal ini, yaitu SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC. Total transaksi yang dibutuhkan enam kali dan butuh waktu 42 hari kerja sampai mendapatkan Surat Keputusan Masterlist," jelas Heru.
Kini, DJBC mengintegrasikan seluruh sistem informasi dengan K/L terkait. Dengan demikian, lanjut Heru, KKKS hanya perlu melakukan sekali submit dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan sistem single submission (ssm) melalui portal INSW.
Hal itu dilakukann mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor, Rencana Impor Barang, sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor.
"Jadi untuk kebijakan ini betul-betul paperless, tidak ada lagi hardcopy karena semuanya sudah otomatisasi secara penuh," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.