PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30 WIB
DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP mengamankan berbagai merek rokok ilegal asal luar negeri saat sidak di salah satu toko pedagang di kawasan Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/8/2022). ANTARAFOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah itu naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119 penindakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% dari total penindakan sepanjang 2022.

"Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 574,37 juta batang, dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigaret kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Khusus NPP, DJBC melakukan 903 penindakan dengan tangkapan berupa 5,9 juta gram dan 103.400 batang pohon ganja.

Sri Mulyani menjelaskan DJBC terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menuturkan rokok ilegal memang barang yang paling banyak ditindak pada tahun lalu. Sebanyak 21.000 penindakan rokok ilegal dilakukan sepanjang 2022, naik 61% dari tahun sebelumnya sebanyak 13.000.

DJBC mengestimasi nilai barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp600 miliar atau naik 33% ketimbang 2021 sekitar Rp450 miliar. Adapun penindakan DJBC paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

"Modus dari pelanggaran tersebut utamanya rokok polos, dan kemudian dominan melalui SKM, yang jumlahnya cukup mendominasi daripada kegiatan ilegal di bidang CHT [lainnya]," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?