PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30 WIB
DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP mengamankan berbagai merek rokok ilegal asal luar negeri saat sidak di salah satu toko pedagang di kawasan Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/8/2022). ANTARAFOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah itu naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119 penindakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% dari total penindakan sepanjang 2022.

"Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 574,37 juta batang, dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigaret kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Khusus NPP, DJBC melakukan 903 penindakan dengan tangkapan berupa 5,9 juta gram dan 103.400 batang pohon ganja.

Sri Mulyani menjelaskan DJBC terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menuturkan rokok ilegal memang barang yang paling banyak ditindak pada tahun lalu. Sebanyak 21.000 penindakan rokok ilegal dilakukan sepanjang 2022, naik 61% dari tahun sebelumnya sebanyak 13.000.

DJBC mengestimasi nilai barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp600 miliar atau naik 33% ketimbang 2021 sekitar Rp450 miliar. Adapun penindakan DJBC paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

"Modus dari pelanggaran tersebut utamanya rokok polos, dan kemudian dominan melalui SKM, yang jumlahnya cukup mendominasi daripada kegiatan ilegal di bidang CHT [lainnya]," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN