PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30 WIB
DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP mengamankan berbagai merek rokok ilegal asal luar negeri saat sidak di salah satu toko pedagang di kawasan Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/8/2022). ANTARAFOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah itu naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119 penindakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% dari total penindakan sepanjang 2022.

"Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 574,37 juta batang, dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigaret kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Khusus NPP, DJBC melakukan 903 penindakan dengan tangkapan berupa 5,9 juta gram dan 103.400 batang pohon ganja.

Sri Mulyani menjelaskan DJBC terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menuturkan rokok ilegal memang barang yang paling banyak ditindak pada tahun lalu. Sebanyak 21.000 penindakan rokok ilegal dilakukan sepanjang 2022, naik 61% dari tahun sebelumnya sebanyak 13.000.

DJBC mengestimasi nilai barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp600 miliar atau naik 33% ketimbang 2021 sekitar Rp450 miliar. Adapun penindakan DJBC paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

"Modus dari pelanggaran tersebut utamanya rokok polos, dan kemudian dominan melalui SKM, yang jumlahnya cukup mendominasi daripada kegiatan ilegal di bidang CHT [lainnya]," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi