PENEGAKAN HUKUM

DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB
DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali memusnahkan barang-barang ilegal, termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan langkah pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan merupakan langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sepanjang April 2022, lanjut Hatta, pemusnahan barang ilegal sudah dilaksanakan 3 kali, yaitu oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kantor Bea Cukai Merauke.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 25 April 2022. Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode 2019-2021 dan sudah disetujui menteri keuangan untuk dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, 20 jeriken minuman beralkohol jenis ciu, sekitar 1 juta batang rokok berbagai merek dan golongan, dan 1.759 batang cerutu berbagai merek.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, masih ada 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat. Perkiraan nilai BKC yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp11,88 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotika hasil penindakan pada 28 April 2022 berupa sabu seberat 377,07 gram dan ganja seberat 835,92 gram.

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Merauke memusnahkan 131 kilogram teripang yang menjadi barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke. Menurutnya, pemusnahan tersebut menunjukkan komitmen DJBC bersama aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Melalui kegiatan ini, diharapkan memberi efek jera pada pelaku serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," ujar Hatta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta jajarannya di DJBC memperkuat pengawasan atas setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, DJBC perlu terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Pengawasan juga memiliki peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra