PENEGAKAN HUKUM

DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB
DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali memusnahkan barang-barang ilegal, termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan langkah pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan merupakan langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sepanjang April 2022, lanjut Hatta, pemusnahan barang ilegal sudah dilaksanakan 3 kali, yaitu oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kantor Bea Cukai Merauke.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 25 April 2022. Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode 2019-2021 dan sudah disetujui menteri keuangan untuk dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, 20 jeriken minuman beralkohol jenis ciu, sekitar 1 juta batang rokok berbagai merek dan golongan, dan 1.759 batang cerutu berbagai merek.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selain itu, masih ada 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat. Perkiraan nilai BKC yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp11,88 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotika hasil penindakan pada 28 April 2022 berupa sabu seberat 377,07 gram dan ganja seberat 835,92 gram.

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Merauke memusnahkan 131 kilogram teripang yang menjadi barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke. Menurutnya, pemusnahan tersebut menunjukkan komitmen DJBC bersama aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Melalui kegiatan ini, diharapkan memberi efek jera pada pelaku serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," ujar Hatta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta jajarannya di DJBC memperkuat pengawasan atas setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, DJBC perlu terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Pengawasan juga memiliki peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses