KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jelaskan Lagi 7 Layanan Khusus MITA Kepabeanan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 17:30 WIB
DJBC Jelaskan Lagi 7 Layanan Khusus MITA Kepabeanan, Apa Saja?

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan pelayanan jalur prioritas bagi importir dan/atau eksportir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penetapan MITA Kepabeanan diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Menurutnya, penetapan MITA Kepabeanan hanya diberikan kepada importir dan/atau eksportir terpilih untuk mendukung kelancaran arus barang.

"Hal tersebut merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Hatta mengatakan DJBC pertama kali melaksanakan uji coba jalur prioritas bagi importir dan eksportir terpilih sejak Agustus 2002. Kemudian, pemerintah memperkenalkan ketetapan MITA Kepabeanan agar importir dan eksportir memperoleh pelayanan yang lebih cepat.

Penetapan MITA Kepabeanan didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Namun, terdapat syarat yang menjadi dasar pertimbangan DJBC untuk menetapkan suatu pihak sebagai MITA Kepabeanan, di antaranya memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 bulan terakhir, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo, serta mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Ditjen Pajak.

Pemerintan memberikan 7 layanan khusus kepada MITA Kepabeanan. Pertama, importir dan eksportir sebagai mitra utama akan mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Kedua, importir dan eksportir dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (truck losing). Ketiga, importir dan eksportir dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.

Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan, perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Kelima, untuk MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala. Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada direktur teknis kepabeanan dengan melampirkan jaminan berupa corporate guarantee atau jaminan lainnya. Jika permohonan telah memenuhi syarat, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan pembayaran berkala.

Keenam, para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas. Selain PIB, importir juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai.

"Juga, tidak perlu menyampaikan berkas hardcopy perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan," ujar Hatta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketujuh, DJBC juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan. Salah satu tugas client coordinator MITA yakni monitoring dan evaluasi perusahaan sehingga DJBC dapat melaksanakan pengujian terhadap beberapa instrumen proses kepabeanan.

Hatta menegaskan DJBC akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada MITA Kepabeanan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan perusahaan MITA Kepabeanan agar berkomitmen mempertahankan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan kepabeanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi