PMK 190/2022

DJBC Ingatkan Pengusaha, Impor Software Kini Harus Disampaikan di PIB

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:30 WIB
DJBC Ingatkan Pengusaha, Impor Software Kini Harus Disampaikan di PIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 resmi mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yang kini termasuk impor barang tidak berwujud seperti software.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pengaturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa produk digital seperti peranti lunak (software) menjadi hal baru dalam PMK 190/2022. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sehingga perlu diperhatikan para importir.

"Mungkin Bapak-Ibu download dulu di internet, kemudian nanti akan dapat di-install. Ini tetap nanti Bapak-Ibu wajib menyampaikan pemberitahuan pabean," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Chotibul mengatakan PMK 190/2022 kini turut mengatur impor barang tidak berwujud seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tidak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB). Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0%, sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Chotibul menambahkan pengenaan tarif 0% tersebut juga sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) yang masih menerapkan moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

"Tetapi hal ini bagi Indonesia kurang tepat karena di dalam UU Kepabeanan Pasal 8B sudah mengamanatkan bahwa software yang ditransmisikan secara elektronik terutang bea masuk," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi