KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:30 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Sebanyak 55 PMI mendapat edukasi kepabeanan dan cukai dari Bea Cukai Juanda. (foto: DJBC)

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Juanda kembali memberikan edukasi kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hong Kong. Sebanyak 55 PMI mendapatkan penjelasan mengenai aturan terkini tentang barang kiriman serta tata cara pendaftaran IMEI apabila nanti kembali ke Tanah Air.

Dikutip dari keterangan pers, kegiatan sosialisasi ini memang rutin dilakukan kantor bea cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memberikan pembekalan kepada PMI.

"Petugas memberikan informasi soal barang kiriman, termasuk aturan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Aturan soal barang kiriman tertuang dengan terperinci pada PMK 199/2019. Barang kiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sejumlah US$3 mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih tinggi dari US$3 sampai dengan US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut PPN 11%.

PMK 199/2019 juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Edukasi juga diberikan terkait dengan tata cara pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," kata Dian.

Pendaftaran IMEI, ujarnya, akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni US$500.

Dia mengingatkan PMI bahwa pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak 2 perangkat per penumpang setiap kedatangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

DJBC berharap materi yang diberikan para petugas bisa membantu para PMI saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan