KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:30 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Sebanyak 55 PMI mendapat edukasi kepabeanan dan cukai dari Bea Cukai Juanda. (foto: DJBC)

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Juanda kembali memberikan edukasi kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hong Kong. Sebanyak 55 PMI mendapatkan penjelasan mengenai aturan terkini tentang barang kiriman serta tata cara pendaftaran IMEI apabila nanti kembali ke Tanah Air.

Dikutip dari keterangan pers, kegiatan sosialisasi ini memang rutin dilakukan kantor bea cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memberikan pembekalan kepada PMI.

"Petugas memberikan informasi soal barang kiriman, termasuk aturan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Aturan soal barang kiriman tertuang dengan terperinci pada PMK 199/2019. Barang kiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sejumlah US$3 mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih tinggi dari US$3 sampai dengan US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut PPN 11%.

PMK 199/2019 juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Edukasi juga diberikan terkait dengan tata cara pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," kata Dian.

Pendaftaran IMEI, ujarnya, akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni US$500.

Dia mengingatkan PMI bahwa pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak 2 perangkat per penumpang setiap kedatangan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

DJBC berharap materi yang diberikan para petugas bisa membantu para PMI saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak