BEA & CUKAI

DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 September 2016 | 12:31 WIB
DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggerebek pabrik rokok illegal yang memiliki satu unit mesin produksi berkapasitas 1.000 hingga 1.500 batang rokok per menit.

Saat konferensi pers pada Jumat (02/09), Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat penindakan petugas memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kilogram.

”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp61,3 juta. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, mesin produksi ilegal yang ditemukan juga tidak teregistrasi. Mesin tersebut bermerek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986.

”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, kedepannya kami harapkan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ungkap Heru.

Dari informasi yang dilansir melalui laman DJBC, modus yang digunakan adalah dengan menjalankan kegiatan pabrik Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin sejak awal tahun 2016. Kegiatan produksi dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebelumnya pada Maret 2016, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai bangunan yang diduga berfungsi sebagai pabrik rokok tanpa izin.

Atas pelanggaran ini, tersangka pemilik bangunan dijerat pasal 50 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, DJBC Pasuruan telah menyerahkan berkas penyidikan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses