BEA & CUKAI

DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 September 2016 | 12:31 WIB
DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggerebek pabrik rokok illegal yang memiliki satu unit mesin produksi berkapasitas 1.000 hingga 1.500 batang rokok per menit.

Saat konferensi pers pada Jumat (02/09), Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat penindakan petugas memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kilogram.

”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp61,3 juta. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain itu, mesin produksi ilegal yang ditemukan juga tidak teregistrasi. Mesin tersebut bermerek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986.

”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, kedepannya kami harapkan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ungkap Heru.

Dari informasi yang dilansir melalui laman DJBC, modus yang digunakan adalah dengan menjalankan kegiatan pabrik Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin sejak awal tahun 2016. Kegiatan produksi dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebelumnya pada Maret 2016, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai bangunan yang diduga berfungsi sebagai pabrik rokok tanpa izin.

Atas pelanggaran ini, tersangka pemilik bangunan dijerat pasal 50 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, DJBC Pasuruan telah menyerahkan berkas penyidikan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN