BEA & CUKAI

DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 September 2016 | 12:31 WIB
DJBC Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggerebek pabrik rokok illegal yang memiliki satu unit mesin produksi berkapasitas 1.000 hingga 1.500 batang rokok per menit.

Saat konferensi pers pada Jumat (02/09), Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat penindakan petugas memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kilogram.

”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp61,3 juta. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain itu, mesin produksi ilegal yang ditemukan juga tidak teregistrasi. Mesin tersebut bermerek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986.

”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, kedepannya kami harapkan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ungkap Heru.

Dari informasi yang dilansir melalui laman DJBC, modus yang digunakan adalah dengan menjalankan kegiatan pabrik Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin sejak awal tahun 2016. Kegiatan produksi dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebelumnya pada Maret 2016, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai bangunan yang diduga berfungsi sebagai pabrik rokok tanpa izin.

Atas pelanggaran ini, tersangka pemilik bangunan dijerat pasal 50 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, DJBC Pasuruan telah menyerahkan berkas penyidikan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak