NATIONAL LOGISTIC ECOSYSTEM

DJBC Gencarkan Promosi NLE, Bakal Mudahkan Proses Logistik

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 12:30 WIB
DJBC Gencarkan Promosi NLE, Bakal Mudahkan Proses Logistik

Truk melintas menuju lokasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi mengenai implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) kepada para pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan NLE menjadi bagian dari upaya menata sistem logistik nasional untuk menghilangkan hambatan dan mengurangi biaya arus barang dalam perdagangan internasional dan domestik. Menurutnya, implementasi NLE akan memperbaiki kinerja logistik nasional sehingga daya saing barang dan jasa Indonesia makin menguat.

"Daya saing barang dan jasa di suatu negara salah satunya dipengaruhi oleh logistic cost sehingga NLE ini diharapkan dapat membuat proses logistik menjadi lebih cepat, terstruktur, dan sistematis," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan sistem logistik menjadi salah satu unsur penting yang menentukan daya kompetisi perekonomian suatu negara. Dalam hal ini, NLE akan menghubungkan ekosistem logistik dengan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga akan ikut meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Saat ini, NLE telah mulai diterapkan di 10 pelabuhan nasional yang meliputi Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Batam, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Merak. Implementasi NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik, serta lalu lintas komoditi dapat terawasi.

Sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam penataan ekosistem logistik nasional, DJBC turut berperan dalam menyukseskan penerapan NLE. Hatta menyebut kantor pusat DJBC dan seluruh unit vertikal di berbagai daerah juga terus berupaya mengenalkan NLE kepada para pengguna jasa kepabeanan dan instansi terkait.

Misalnya di Lampung, sosialisasi NLE digelar dengan mengundang para pengguna jasa kepabeanan di Kawasan Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. Kantor Bea Cukai Lampung menyampaikan implementasi Delivery Order (DO) Online dan Depo Container Connect untuk mewujudkan percepatan pelayanan depo container secara online dan terintegrasi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas mengundang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas untuk membahas implementasi NLE di wilayah tersebut.

"Kedua instansi diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di area Pelabuhan Tanjung Emas dengan memastikan kelancaran arus logistik dan digitalisasi sistem layanan di pelabuhan agar tercipta iklim investasi yang baik serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra