LAYANAN BEA CUKAI

DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 17:15 WIB
DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan fasilitas atau kemudahan atas impor alat-alat kesehatan yang dihibahkan dari pemerintah Australia untuk Indonesia senilai AU$2 juta atau sekitar Rp19,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan fasilitas yang diberikan tersebut berupa layanan rush handling atau pelayanan segera agar alat kesehatan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Fasilitas rush handling diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 148/PMK.04/2007. Layanan tersebut diberikan atas barang impor tertentu yang memiliki karakteristik perlu pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari menyebut impor barang hibah tersebut berupa 100 unit ventilator noninvasif yang merupakan bagian dari paket peralatan medis dan laboratorium kritikal dari pemerintah Australia untuk Indonesia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menambahkan pengiriman bantuan itu merupakan hibah yang didasari kerja sama kemitraan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia dalam menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi bersama.

Barang hibah tersebut didatangkan dari Brisbane dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines. "Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang langsung ditangani petugas Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan menyatakan pemerintah Australia akan membantu negara-negara mitra untuk segera terbebas dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pandemi telah mempengaruhi kawasan Indo-Pasifik dan Australia akan terus bekerja dalam kemitraan dengan Indonesia untuk meminimalkan dampak Covid-19," katanya.

Selain layanan rush handling, impor alat kesehatan tersebut juga mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, seperti yang diatur dalam PMK No. 70/PMK.04/2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak