KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengevaluasi pemberian insentif fiskal atas barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan evaluasi dilakukan berkala untuk menentukan barang yang masih dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19. Jika tidak lagi dibutuhkan, barang tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas.

"Alkes ini secara periodik dilakukan evaluasi dengan kemenkes, BPOM, BNPB, yang trennya sekarang Covid dengan B4-5 ini kebutuhan atas obat dan oksigen tidak melonjak," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Untung menuturkan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Fasilitas fiskal di bidang kesehatan tetap akan diberikan, meski mulai dipangkas secara bertahap.

Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Untung menjelaskan pemerintah akan terus mengamati perkembangan Covid-19 dan alat kesehatan yang diperlukan untuk diperlukan untuk mengatasinya. Apabila belum tercukupi oleh industri dalam negeri dan diperlukan impor, fasilitas fiskal tetap dapat diberikan.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Meski mengevaluasi fasilitas untuk alat kesehatan, ia menyebut pemerintah akan tetap mewaspadai dinamika Covid-19 ke depan

"Kalau melihat evaluasi sampai akhir tahun ini nanti variannya apakah bertambah atau tidak, tapi harapannya tidak. Kalau tidak membutuhkan dan suplai dalam negeri cukup, ini kan ada [evaluasi bersama] Direktorat Alkes di Kemenkes dan BNPB," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi