KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengevaluasi pemberian insentif fiskal atas barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan evaluasi dilakukan berkala untuk menentukan barang yang masih dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19. Jika tidak lagi dibutuhkan, barang tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas.

"Alkes ini secara periodik dilakukan evaluasi dengan kemenkes, BPOM, BNPB, yang trennya sekarang Covid dengan B4-5 ini kebutuhan atas obat dan oksigen tidak melonjak," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untung menuturkan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Fasilitas fiskal di bidang kesehatan tetap akan diberikan, meski mulai dipangkas secara bertahap.

Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Untung menjelaskan pemerintah akan terus mengamati perkembangan Covid-19 dan alat kesehatan yang diperlukan untuk diperlukan untuk mengatasinya. Apabila belum tercukupi oleh industri dalam negeri dan diperlukan impor, fasilitas fiskal tetap dapat diberikan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Meski mengevaluasi fasilitas untuk alat kesehatan, ia menyebut pemerintah akan tetap mewaspadai dinamika Covid-19 ke depan

"Kalau melihat evaluasi sampai akhir tahun ini nanti variannya apakah bertambah atau tidak, tapi harapannya tidak. Kalau tidak membutuhkan dan suplai dalam negeri cukup, ini kan ada [evaluasi bersama] Direktorat Alkes di Kemenkes dan BNPB," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja