KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengevaluasi pemberian insentif fiskal atas barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan evaluasi dilakukan berkala untuk menentukan barang yang masih dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19. Jika tidak lagi dibutuhkan, barang tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas.

"Alkes ini secara periodik dilakukan evaluasi dengan kemenkes, BPOM, BNPB, yang trennya sekarang Covid dengan B4-5 ini kebutuhan atas obat dan oksigen tidak melonjak," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untung menuturkan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Fasilitas fiskal di bidang kesehatan tetap akan diberikan, meski mulai dipangkas secara bertahap.

Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Untung menjelaskan pemerintah akan terus mengamati perkembangan Covid-19 dan alat kesehatan yang diperlukan untuk diperlukan untuk mengatasinya. Apabila belum tercukupi oleh industri dalam negeri dan diperlukan impor, fasilitas fiskal tetap dapat diberikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski mengevaluasi fasilitas untuk alat kesehatan, ia menyebut pemerintah akan tetap mewaspadai dinamika Covid-19 ke depan

"Kalau melihat evaluasi sampai akhir tahun ini nanti variannya apakah bertambah atau tidak, tapi harapannya tidak. Kalau tidak membutuhkan dan suplai dalam negeri cukup, ini kan ada [evaluasi bersama] Direktorat Alkes di Kemenkes dan BNPB," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya