KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Catat Sebanyak 150 Perusahaan Sudah Tersertifikasi AEO

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:30 WIB
DJBC Catat Sebanyak 150 Perusahaan Sudah Tersertifikasi AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat sebanyak 150 perusahaan yang saat ini sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebut AEO tersebut terdiri atas 125 importir dan eksportir, serta 25 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, dan pengusaha tempat penimbunan berikat.

"Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hatta menuturkan World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk DJBC, telah mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada 2005 untuk mengantisipasi ancaman keamanan arus barang internasional.

SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program AEO.

Dia menjelaskan DJBC sebagai fasilitator industri dan perdagangan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO. Perusahaan yang bersertifikasi AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu seperti diatur dalam PMK 227/2014.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Operator yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator juga harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keuntungan bagi yang bersertifikat AEO antara lain seperti penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lalu, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Perusahaan AEO juga akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

"Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA)," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?