KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Catat Sebanyak 150 Perusahaan Sudah Tersertifikasi AEO

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:30 WIB
DJBC Catat Sebanyak 150 Perusahaan Sudah Tersertifikasi AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat sebanyak 150 perusahaan yang saat ini sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebut AEO tersebut terdiri atas 125 importir dan eksportir, serta 25 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, dan pengusaha tempat penimbunan berikat.

"Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta menuturkan World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk DJBC, telah mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada 2005 untuk mengantisipasi ancaman keamanan arus barang internasional.

SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program AEO.

Dia menjelaskan DJBC sebagai fasilitator industri dan perdagangan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO. Perusahaan yang bersertifikasi AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu seperti diatur dalam PMK 227/2014.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Operator yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator juga harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keuntungan bagi yang bersertifikat AEO antara lain seperti penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lalu, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Perusahaan AEO juga akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

"Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA)," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga