KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Catat 39 Perusahaan Sudah Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:00 WIB
DJBC Catat 39 Perusahaan Sudah Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat 39 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemberian relaksasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022. Menurutnya, nilai pita cukai yang diberikan relaksasi pelunasan sudah mencapai Rp500 miliar.

"Ini tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada pengusaha pita cukai yang mendapatkan keringanan pelunasan 1 bulan lebih dibandingkan dengan kondisi normal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020 dan 2021.

Dia menilai relaksasi itu akan mendorong produktivitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19.

PMK 74/2022 menyebut pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pengusaha pabrik harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Namun, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2022.

"Sehingga sampai dengan satu tahun, kami estimasi bahwa ini tidak memengaruhi target penerimaan dari pita cukai yang telah ditetapkan pada 2022 di APBN kita," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra