KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda saat berbelanja online dari luar negeri.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 17 Oktober 2023.

"Selain menyelamatkan penerimaan negara, aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

DJBC menjelaskan tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing. Under invoicing merupakan praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, bea masuk dan pajak impor yang dikenakan pun akan lebih rendah. Alhasil, barang impor yang beredar bisa lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri sehingga mengancam industri dalam negeri.

Melalui PMK 96/2023, telah ditambahkan skema yakni self assessment dalam ketentuan impor barang kiriman. Skema ini berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namun apabila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini diatur pada Pasal 28 ayat (3) PMK 96/2023.

"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," tulis DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Beberapa informasi pendukung yang harus disampaikan mulai dari barang yang dibeli, harga barang, invoice, bukti transaksi, serta tautan website pembelian. Dokumen pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui pos atau ekspedisi yang digunakan selaku unit yang menangani barang kiriman.

Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, masyarakat dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, serta mempercepat proses importasi barang.

Sebelumnya, warganet di media sosial tengah ramai membicarakan pengenaan impor sepatu yang dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini dikenakan karena perusahaan jasa kiriman dinilai tidak benar memberitahukan nilai pabean. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja