KMK 14/2023

DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 13:30 WIB
DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan KMK 14/KM.4/2023 mengenai penetapan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor.

KMK 14/KM.4/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 9A ayat (1) PMK 155 s.t.d.t.d PMK 201/2019. Dalam hal ini, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.

"Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor," bunyi diktum kesatu KMK 14/KM.4/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Pada lampiran KMK 14/KM.4/2023, diperinci 24 uraian barang yang tergolong komoditas bahan berbahaya (B2), bahan perusak ozon (BPO), dan bahan peledak industri komersial (handak) yang pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang.

Pada komoditas bahan berbahaya dan bahan perusak ozon, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang GKM atau kilogram. Sedangkan pada komoditas bahan peledak industri komersial, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang yang bervariasi yakni KGM, TNE atau metrik ton, PCE atau piece, dan MTR atau meter.

PMK 155/2008 s.t.d.t.d PMK 104/2018 menyatakan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Pasal 9A ayat (1a) menyebut importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. Jenis satuan barang inilah yang kini ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan dalam KMK 14/KM.4/2023.

KMK 14/KM.4/2023 ini berlaku 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 8 Mei 2023 atau mulai 17 Mei 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko