KMK 14/2023

DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 13:30 WIB
DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan KMK 14/KM.4/2023 mengenai penetapan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor.

KMK 14/KM.4/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 9A ayat (1) PMK 155 s.t.d.t.d PMK 201/2019. Dalam hal ini, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.

"Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor," bunyi diktum kesatu KMK 14/KM.4/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Pada lampiran KMK 14/KM.4/2023, diperinci 24 uraian barang yang tergolong komoditas bahan berbahaya (B2), bahan perusak ozon (BPO), dan bahan peledak industri komersial (handak) yang pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang.

Pada komoditas bahan berbahaya dan bahan perusak ozon, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang GKM atau kilogram. Sedangkan pada komoditas bahan peledak industri komersial, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang yang bervariasi yakni KGM, TNE atau metrik ton, PCE atau piece, dan MTR atau meter.

PMK 155/2008 s.t.d.t.d PMK 104/2018 menyatakan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Pasal 9A ayat (1a) menyebut importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. Jenis satuan barang inilah yang kini ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan dalam KMK 14/KM.4/2023.

KMK 14/KM.4/2023 ini berlaku 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 8 Mei 2023 atau mulai 17 Mei 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya