KINERJA CUKAI

DJBC Adakan Survei Dampak Covid-19 Terhadap Industri, Ini Hasilnya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 15:00 WIB
DJBC Adakan Survei Dampak Covid-19 Terhadap Industri, Ini Hasilnya

Kantor DJBC. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 terhadap industri yang memproduksi barang kena cukai (BKC) terbilang cukup berat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sejumlah produsen barang kena cukai terpaksa menghentikan operasinya untuk sementara waktu dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk industri rokok, sekitar 85,6% masih bertahan dan beroperasi. Tapi 14,4% responden lainnya menyatakan dia tidak beroperasi," katanya sembari merujuk pada hasil survei yang diadakan DJBC, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Menurut Nirwala, tekanan terberat dialami oleh industri hasil tembakau atau rokok. Dari 291 responden pelaku industri yang disurvei, sebanyak 249 responden mengaku tetap beroperasi di tengah pandemi, sedangkan 42 responden lainnya terpaksa menghentikan operasi.

Dari 42 responden, sekitar 35,7% responden mengatakan tidak memproduksi sejak April 2020. Mereka beralasan permintaan lesu akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai kota.

Namun, sekitar 52,4% responden mengatakan berencana kembali beroperasi pada Juni. "Ada yang Juli, ada yang Agustus. Nah 16,6% lainnya ini mungkin masih bingung dan melihat-lihat tetangganya, mau buka kapan," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Pandemic Corona juga menyebabkan delapan pabrik rokok memutuskan melakukan PHK terhadap 152 orang pegawainya. Sementara itu, pabrik yang lain meliburkan karyawan dan mengurangi durasi kerja.

Terkait fasilitas cukai yang diberikan pemerintah selama masa pandemi, Nirwala mengklaim sebagian responden puas. Misal, relaksasi pembayaran cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020.

“Sebanyak 44,6% responden senang dengan fasilitas itu karena likuiditas perusahaannya membaik,’ tuturnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Lebih lanjut, Nirwala menyebut 105 responden dari industri rokok atau 36,1% memiliki daya tahan yang baik. Sementara itu, sekitar 98 responden atau 33,7% berdaya tahan rendah, serta 46 responden atau 30,2% berdaya tahan rendah.

Pada industri minuman beralkohol, semua responden mengaku cukup terdampak pandemi Corona, terutama kebijakan PSBB. Responden menilai PSBB menyebabkan banyak tempat penjualan eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Menurut Nirwala, pelaku usaha minuman beralkohol menyatakan mengalami penurunan penjualan rata-rata 33,54% sehingga membuat proyeksi volume pembayaran cukai diturunkan rata-rata sekitar 31,88%.

"Proyeksi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol tahun 2020 menjadi Rp4,69 sampai dengan Rp5,18 triliun, atau shortfall 27% sampai 34%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC