Dirjen Bea Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu. Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan sudah mencapai Rp98 triliun.
"Nilai pita cukainya bisa mencapai Rp98 triliun dan yang sudah masuk ke kas negara itu sekitar Rp48 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).
Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari telah diatur dalam PER-4/BC/2023. Relaksasi diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan.
Pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.
PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.
Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.
"Maka dalam waktu bulan-bulan ke depan, semua perusahaan sudah bisa melunasi kewajiban yang kita berikan penundaan," ujarnya.
Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.
Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.