BARCELONA, DDTCNews – Bintang FC Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan dalam kasus penipuan pajak.
Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar €4,1 juta atau sekitar Rp61 miliar. Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda €2 juta atau sekitar Rp29 miliar.
“Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara,” ujar tim pengacara Messi.
Walau demikian, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Mereka yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.
"Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding ini akan membuktikan bahwa pembelaan kami tepat," jelas tim pengacara Messi.
Sebelumnya pada Agustus 2013, seperti dikutip news.asiaone.com, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar €5 juta. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.
Sementara itu, setelah pengadilan menyampaikan keputusannya, Barcelona mengeluarkan sebuah pernyataan untuk memberikan semua dukungannya terhadap Lionel Messi dan ayahnya.
“Messi adalah pencetak gol Barcelona terbanyak sepanjang masa, kami akan setia untuk terus mendukungnya,” ungkap salah satu pendukungnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.