SPANYOL

Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 17:34 WIB
Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

BARCELONA, DDTCNews – Bintang FC Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan dalam kasus penipuan pajak.

Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar €4,1 juta atau sekitar Rp61 miliar. Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda €2 juta atau sekitar Rp29 miliar.

“Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara,” ujar tim pengacara Messi.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Walau demikian, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Mereka yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.

"Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding ini akan membuktikan bahwa pembelaan kami tepat," jelas tim pengacara Messi.

Sebelumnya pada Agustus 2013, seperti dikutip news.asiaone.com, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar €5 juta. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, setelah pengadilan menyampaikan keputusannya, Barcelona mengeluarkan sebuah pernyataan untuk memberikan semua dukungannya terhadap Lionel Messi dan ayahnya.

“Messi adalah pencetak gol Barcelona terbanyak sepanjang masa, kami akan setia untuk terus mendukungnya,” ungkap salah satu pendukungnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI