SPANYOL

Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 17:34 WIB
Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

BARCELONA, DDTCNews – Bintang FC Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan dalam kasus penipuan pajak.

Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar €4,1 juta atau sekitar Rp61 miliar. Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda €2 juta atau sekitar Rp29 miliar.

“Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara,” ujar tim pengacara Messi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Walau demikian, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Mereka yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.

"Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding ini akan membuktikan bahwa pembelaan kami tepat," jelas tim pengacara Messi.

Sebelumnya pada Agustus 2013, seperti dikutip news.asiaone.com, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar €5 juta. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, setelah pengadilan menyampaikan keputusannya, Barcelona mengeluarkan sebuah pernyataan untuk memberikan semua dukungannya terhadap Lionel Messi dan ayahnya.

“Messi adalah pencetak gol Barcelona terbanyak sepanjang masa, kami akan setia untuk terus mendukungnya,” ungkap salah satu pendukungnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN