SPANYOL

Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 17:34 WIB
Divonis Penjara, Messi Ajukan Banding

BARCELONA, DDTCNews – Bintang FC Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan dalam kasus penipuan pajak.

Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar €4,1 juta atau sekitar Rp61 miliar. Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda €2 juta atau sekitar Rp29 miliar.

“Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara,” ujar tim pengacara Messi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Walau demikian, tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Mereka yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.

"Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding ini akan membuktikan bahwa pembelaan kami tepat," jelas tim pengacara Messi.

Sebelumnya pada Agustus 2013, seperti dikutip news.asiaone.com, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar €5 juta. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, setelah pengadilan menyampaikan keputusannya, Barcelona mengeluarkan sebuah pernyataan untuk memberikan semua dukungannya terhadap Lionel Messi dan ayahnya.

“Messi adalah pencetak gol Barcelona terbanyak sepanjang masa, kami akan setia untuk terus mendukungnya,” ungkap salah satu pendukungnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya