PROVINSI JAWA BARAT

Ditopang Pajak Kendaraan, Realisasi PAD Sudah Lampaui Target

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ditopang Pajak Kendaraan, Realisasi PAD Sudah Lampaui Target

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mencatat pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini sudah mencapai Rp22,9 triliun atau setara dengan 107,5% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp21,3 triliun.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda telah bekerja keras merealisasikan target pendapatan dihadapkan pada tantangan pandemi Covid-19. Menurutnya, capaian PAD tahun ini menjadi modal baik baik untuk mengejar target pada 2023 yang lebih menantang.

"Saya tentu mengapresiasi bahwa Bapenda melebihi target. Tahun depan lebih optimistis, meski ada prediksi resesi, kemudian [kedaruratan] Covid-19 sudah surut," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ridwan menuturkan PAD sangat penting untuk merealisasikan rencana pembangunan daerah. Dia berharap Bapenda terus berinovasi meningkatkan penerimaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai perencanaan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan realisasi PAD senilai Rp22,9 triliun terdiri atas pajak daerah senilai Rp21,1 triliun, retribusi daerah Rp35 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp470 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp1,2 triliun.

Menurutnya, realisasi PAD utamanya ditopang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang realisasinya mencapai Rp8,7%. Angka tersebut setara dengan 41,2% dari realisasi PAD secara keseluruhan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp5,7 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp2,9 triliun, pajak air permukaan Rp74 miliar, dan pajak rokok Rp3,7 triliun.

Dedi menjelaskan capaian PAD tahun ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi yang diadaptasi melalui smart tax. Bapenda mencatat terjadinya peningkatan jumlah masyarakat yang membayar pajak daerah secara online.

Pada 2021, masyarakat yang membayar pajak kendaraan secara online hanya sekitar 600.000, tetapi pada tahun ini sudah mencapai lebih dari 700.000.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bapenda juga telah membuat beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya seperti melalui aplikasi Sambara dan layanan Samsat information center (Sim-C).

"Dengan strategi smart tax, dan tentu peran serta kerja keras semua pegawai Bapenda hasil ini bisa tercapai, khususnya masyarakat wajib pajak juga," ujar Dedi. (rig)

https://bapenda.jabarprov.go.id/2022/12/27/gubernur-jawa-barat-apresiasi-bapenda-jabar-yang-berhasil-realisasikan-pendapatan-rp32-triliun/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?