PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Umumkan Downtime Layanan Elektronik untuk Sore Ini

Dian Kurniati | Jumat, 14 Juli 2023 | 14:08 WIB
Ditjen Pajak Umumkan Downtime Layanan Elektronik untuk Sore Ini

DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada sore ini.

DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses pada Jumat (14/7/2023) pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," katanya, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui pengumuman yang sama, DJP juga mengumumkan aplikasi DJP Online, e-faktur, e-bupot, e-registration, dan e-billing tidak akan dapat diakses pada hari ini pukul 17.00-20.00 WIB.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Waktu henti ini dilakukan secara berkala dan akan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan