KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Sudah Terima 12,57 Juta SPT Tahunan Hingga 15 April

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 09:00 WIB
Ditjen Pajak Sudah Terima 12,57 Juta SPT Tahunan Hingga 15 April

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12,57 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 15 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan.

"Jumlah SPT yang terkumpul 12,57 juta pembayar pajak orang pribadi dan badan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi hingga 15 April 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 2,67% sedang SPT tahunan badan mencapai 17,08%.

Dia menjelaskan kebanyakan penyampaian SPT Tahunan 2022 dilakukan secara online, yakni mencapai 12,16 juta. Angka ini setara 96,73% dari total SPT Tahunan 2022 yang disampaikan sejauh ini.

Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik tersebut dilakukan baik melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut masih ada 410.773 wajib pajak yang masih menyampaikan SPT Tahunan 2022 secara manual.

"Masih 3,3% para pembayar pajak orang pribadi dan badan masih dalam bentuk SPT manual," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan terus mengalami peningkatan. Dia pun meyakinkan pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program yang manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu