AKSES INFORMASI PAJAK

Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:18 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggalakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mendaftarkan diri dalam rangka pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasalnya, ada sanksi yang menanti bila LJK tidak juga mendaftar hingga batas waktu pada akhir Maret ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya sudah ada 112 LJK yang sudah mendaftarkan diri. Pasalnya, agenda ini bagian dari skema global pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sekarang kan baru tahap pendaftaran yang diperpajang sampai Maret. Kemarin sudah ada 112 LJK," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti yang diketahui, tahap pendaftaran ini merupakan amanat Perdijen No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Setelah masa pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp1 miliar mulai April 2018. Sementara untuk nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018.

Oleh karena itu, Hestu meminta seluruh lembaga yang bergerak di sektor keuangan untuk kooperatif dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, Ditjen Pajak akan terus mengedapankan cara-cara non-eksesif untuk menerapkan kebijakan ini.

"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," terangnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain mengedepankan unsur pembinaan, terdapat juga penegakan hukum bagi lembaga keuangan yang tidak kooperatif dalam pelaksaan kebijakan ini seperti tertulis di Pasal 7 PER-04/PJ/2018 bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi petugas pajak yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data nasabah, akan akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp50 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN