AKSES INFORMASI PAJAK

Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:18 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggalakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mendaftarkan diri dalam rangka pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasalnya, ada sanksi yang menanti bila LJK tidak juga mendaftar hingga batas waktu pada akhir Maret ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya sudah ada 112 LJK yang sudah mendaftarkan diri. Pasalnya, agenda ini bagian dari skema global pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sekarang kan baru tahap pendaftaran yang diperpajang sampai Maret. Kemarin sudah ada 112 LJK," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti yang diketahui, tahap pendaftaran ini merupakan amanat Perdijen No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Setelah masa pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp1 miliar mulai April 2018. Sementara untuk nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018.

Oleh karena itu, Hestu meminta seluruh lembaga yang bergerak di sektor keuangan untuk kooperatif dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, Ditjen Pajak akan terus mengedapankan cara-cara non-eksesif untuk menerapkan kebijakan ini.

"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain mengedepankan unsur pembinaan, terdapat juga penegakan hukum bagi lembaga keuangan yang tidak kooperatif dalam pelaksaan kebijakan ini seperti tertulis di Pasal 7 PER-04/PJ/2018 bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi petugas pajak yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data nasabah, akan akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp50 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji