AKSES INFORMASI PAJAK

Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:18 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggalakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mendaftarkan diri dalam rangka pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasalnya, ada sanksi yang menanti bila LJK tidak juga mendaftar hingga batas waktu pada akhir Maret ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya sudah ada 112 LJK yang sudah mendaftarkan diri. Pasalnya, agenda ini bagian dari skema global pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sekarang kan baru tahap pendaftaran yang diperpajang sampai Maret. Kemarin sudah ada 112 LJK," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang diketahui, tahap pendaftaran ini merupakan amanat Perdijen No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Setelah masa pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp1 miliar mulai April 2018. Sementara untuk nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018.

Oleh karena itu, Hestu meminta seluruh lembaga yang bergerak di sektor keuangan untuk kooperatif dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, Ditjen Pajak akan terus mengedapankan cara-cara non-eksesif untuk menerapkan kebijakan ini.

"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain mengedepankan unsur pembinaan, terdapat juga penegakan hukum bagi lembaga keuangan yang tidak kooperatif dalam pelaksaan kebijakan ini seperti tertulis di Pasal 7 PER-04/PJ/2018 bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi petugas pajak yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data nasabah, akan akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp50 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?