BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Sisir Harta Tersembunyi 770.000 Wajib Pajak

Wahyu Budhi Prabowo | Kamis, 23 November 2017 | 10:15 WIB
Ditjen Pajak Sisir Harta Tersembunyi 770.000 Wajib Pajak

MANADO, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (23/11) kabar datang dari Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menekan PMK 165/2017 pada 17 November 2017 dan baru diundangkan tiga hari setelahnya.

PMK ini berlaku sejak diundangkan, program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini. Wajib pajak bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%.

Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau wajib pajak non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ditjen Pajak mengaku ada 770.000 wajib pajak yang datanya bisa ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum setelah amnesti pajak selesai.

Berita lainnya adalah mengenai pajak e-Commerce yang diusulkan masuk penerimaan negara bukan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak E-Commerce Diusulkan Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyarankan pemerintah menggolongkan pajak untuk kegiatan ekonomi digital e-commerce di luar Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu atas dasar karakteristik kegiatan e-commerce yang berbeda dengan kegiatan ekonomi konvensional pada umumnya yang berbasis pada tempat secara fisik. Darussalam mengatakan, ekonomi digital yang melibatkan perusahaan multinasional tidak mengharuskan kehadiran fisik. Maka dari itu, Indonesia harus berani buat aturan (pajak) di luar PPh. PPh merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Di Indonesia, rumusan pajak e-commerce masih disusun oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak menargetkan aturan pajak e-commerce bisa rampung sebelum akhir tahun 2017, supaya bisa memaksimalkan penerimaan negara dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum ada regulasinya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Ketahuan Tak Melapor, Pemerintah Patok Pajak 7 Orang Rp5,7 M

Ditjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada tujuh wajib pajak yang ketahuan tidak melaporkan hartanya dalam dua bulan terakhir. Ditjen Pajak memungut PPh atas harta yang belum dilaporkan sebanyak Rp5,7 miliar dari tujuh wajib pajak tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari jumlah itu, Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak kepada 811 wajib pajak, di mana 68 laporan di antaranya ditindaklanjuti oleh KPP. Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp869,6 triliun. Angka ini baru mencapai 67,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.238,6 triliun.

  • Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi Pajak

Pemerintah memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Dalam revisi PMK tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, pemerintah menghapus sanksi administrasi dan memberi insentif PPh bagi wajib pajak yang melapor hartanya sebelum akhir 2017. Terdapat dua insentif pajak yang diatur, yakni penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif bea balik nama. Bagi peserta amnesti pajak, sanksi administrasi yang dihapuskan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Sementara bagi peserta non-amnesti pajak, sanksi yang ditiadakan sebesar 2% hingga 48% per bulan ditambah dengan pembayaran pajak. Meski demikian, kebijakan ini tidak dapat disamakan dengan program pengampunan pajak.

  • Menkeu Tetap Ingin Transaksi Digital Kena Pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memindai kepabeanan untuk perdagangan virtual. Dia mencontohkan, transaksi digital dalam bentuk virtual itu seperti buku dan musik yang diunduh lewat platform online. Dia mengatakan, sebenarnya buku dan musik (online) merupakan barang impor, (sementara) kalau kita tenteng barang di pabean pesan di Amazon pasti bea cukai cegat. Untuk yang seperti itu, kata Ani, akan banyak dikonsumsi oleh generasi milenials. Sebab, mereka tidak akan banyak membeli pakaian melainkan mengkonsumsi fitur-fitur dari smartphone mereka. Nantinya, kata dia, konsumsi barang-barang dari ipad, smartphone akan banyak sekali. Sehingga perlu dilihat lagi visi kepabeanannnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN