BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Sisir Harta Tersembunyi 770.000 Wajib Pajak

Wahyu Budhi Prabowo | Kamis, 23 November 2017 | 10:15 WIB
Ditjen Pajak Sisir Harta Tersembunyi 770.000 Wajib Pajak

MANADO, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (23/11) kabar datang dari Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menekan PMK 165/2017 pada 17 November 2017 dan baru diundangkan tiga hari setelahnya.

PMK ini berlaku sejak diundangkan, program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini. Wajib pajak bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%.

Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau wajib pajak non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ditjen Pajak mengaku ada 770.000 wajib pajak yang datanya bisa ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum setelah amnesti pajak selesai.

Berita lainnya adalah mengenai pajak e-Commerce yang diusulkan masuk penerimaan negara bukan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak E-Commerce Diusulkan Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyarankan pemerintah menggolongkan pajak untuk kegiatan ekonomi digital e-commerce di luar Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu atas dasar karakteristik kegiatan e-commerce yang berbeda dengan kegiatan ekonomi konvensional pada umumnya yang berbasis pada tempat secara fisik. Darussalam mengatakan, ekonomi digital yang melibatkan perusahaan multinasional tidak mengharuskan kehadiran fisik. Maka dari itu, Indonesia harus berani buat aturan (pajak) di luar PPh. PPh merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Di Indonesia, rumusan pajak e-commerce masih disusun oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak menargetkan aturan pajak e-commerce bisa rampung sebelum akhir tahun 2017, supaya bisa memaksimalkan penerimaan negara dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum ada regulasinya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Ketahuan Tak Melapor, Pemerintah Patok Pajak 7 Orang Rp5,7 M

Ditjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada tujuh wajib pajak yang ketahuan tidak melaporkan hartanya dalam dua bulan terakhir. Ditjen Pajak memungut PPh atas harta yang belum dilaporkan sebanyak Rp5,7 miliar dari tujuh wajib pajak tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari jumlah itu, Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak kepada 811 wajib pajak, di mana 68 laporan di antaranya ditindaklanjuti oleh KPP. Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp869,6 triliun. Angka ini baru mencapai 67,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.238,6 triliun.

  • Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi Pajak

Pemerintah memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Dalam revisi PMK tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, pemerintah menghapus sanksi administrasi dan memberi insentif PPh bagi wajib pajak yang melapor hartanya sebelum akhir 2017. Terdapat dua insentif pajak yang diatur, yakni penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif bea balik nama. Bagi peserta amnesti pajak, sanksi administrasi yang dihapuskan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Sementara bagi peserta non-amnesti pajak, sanksi yang ditiadakan sebesar 2% hingga 48% per bulan ditambah dengan pembayaran pajak. Meski demikian, kebijakan ini tidak dapat disamakan dengan program pengampunan pajak.

  • Menkeu Tetap Ingin Transaksi Digital Kena Pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memindai kepabeanan untuk perdagangan virtual. Dia mencontohkan, transaksi digital dalam bentuk virtual itu seperti buku dan musik yang diunduh lewat platform online. Dia mengatakan, sebenarnya buku dan musik (online) merupakan barang impor, (sementara) kalau kita tenteng barang di pabean pesan di Amazon pasti bea cukai cegat. Untuk yang seperti itu, kata Ani, akan banyak dikonsumsi oleh generasi milenials. Sebab, mereka tidak akan banyak membeli pakaian melainkan mengkonsumsi fitur-fitur dari smartphone mereka. Nantinya, kata dia, konsumsi barang-barang dari ipad, smartphone akan banyak sekali. Sehingga perlu dilihat lagi visi kepabeanannnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra