SELEBRITAS

Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 10:31 WIB
Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Unggahan akun DJP merespons cuitan @Ghozali_Ghozalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kreator Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ghozali, seorang kreator asal Jawa Tengah, meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

DJP melalui akun media sosial Twitter turut memberikan selamat atas keberhasilan Ghozali meraup untung dari NFT. Kemudian, akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengurus NPWP secara online.

"Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.id/id," bunyi cuitan akun @DitjenPajak, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP kemudian mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP. Setelahnya, DJP juga menyampaikan harapan agar Ghozali semakin sukses di masa depan.

Cuitan akun Ditjen Pajak itu merespons Ghozali yang mengisahkan tujuannya mengumpulkan swafoto untuk membuat sebuah video. Ghozali melalui akun @Ghozali_Ghozalu juga mengungkapkan harapannya agar dapat menyelesaikan kuliah dan membuat foto pada momen kelulusannya.

"Ke depannya, semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya pada tahun ini. Itu akan menjadi perjalanan yang keren," bunyi cuitan akun @Ghozali_Ghozalu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace Open Sea dengan nama Ghozali Everyday.

Ghozali saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.

Sebelumnya, DJP juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki aset kripto untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak.

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN