SELEBRITAS

Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 10:31 WIB
Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Unggahan akun DJP merespons cuitan @Ghozali_Ghozalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kreator Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ghozali, seorang kreator asal Jawa Tengah, meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

DJP melalui akun media sosial Twitter turut memberikan selamat atas keberhasilan Ghozali meraup untung dari NFT. Kemudian, akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengurus NPWP secara online.

"Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.id/id," bunyi cuitan akun @DitjenPajak, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

DJP kemudian mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP. Setelahnya, DJP juga menyampaikan harapan agar Ghozali semakin sukses di masa depan.

Cuitan akun Ditjen Pajak itu merespons Ghozali yang mengisahkan tujuannya mengumpulkan swafoto untuk membuat sebuah video. Ghozali melalui akun @Ghozali_Ghozalu juga mengungkapkan harapannya agar dapat menyelesaikan kuliah dan membuat foto pada momen kelulusannya.

"Ke depannya, semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya pada tahun ini. Itu akan menjadi perjalanan yang keren," bunyi cuitan akun @Ghozali_Ghozalu.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace Open Sea dengan nama Ghozali Everyday.

Ghozali saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.

Sebelumnya, DJP juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki aset kripto untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak.

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN