SELEBRITAS

Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 10:31 WIB
Ditjen Pajak Sentil Ghozali, Penjual NFT Foto Selfie yang Raup Rp1,5 M

Unggahan akun DJP merespons cuitan @Ghozali_Ghozalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kreator Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ghozali, seorang kreator asal Jawa Tengah, meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

DJP melalui akun media sosial Twitter turut memberikan selamat atas keberhasilan Ghozali meraup untung dari NFT. Kemudian, akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengurus NPWP secara online.

"Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.id/id," bunyi cuitan akun @DitjenPajak, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP kemudian mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP. Setelahnya, DJP juga menyampaikan harapan agar Ghozali semakin sukses di masa depan.

Cuitan akun Ditjen Pajak itu merespons Ghozali yang mengisahkan tujuannya mengumpulkan swafoto untuk membuat sebuah video. Ghozali melalui akun @Ghozali_Ghozalu juga mengungkapkan harapannya agar dapat menyelesaikan kuliah dan membuat foto pada momen kelulusannya.

"Ke depannya, semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya pada tahun ini. Itu akan menjadi perjalanan yang keren," bunyi cuitan akun @Ghozali_Ghozalu.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace Open Sea dengan nama Ghozali Everyday.

Ghozali saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.

Sebelumnya, DJP juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki aset kripto untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin.

Harta perlu dilaporkan karena aset-aset milik wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta diperlukan oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Bila harta tidak dilaporkan, DJP sewaktu-waktu bisa saja menemukan harta tersebut dan wajib pajak nantinya harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal.

Selain harus dilaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi cryptocurrency selama tahun pajak.

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?