Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 2.422 wajib pajak yang harus melakukan repatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan komitmen yang disampaikan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan DJP saat ini akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan wajib pajak tersebut setelah DJP memperoleh data dan informasi mengenai repatriasi tersebut.
"Kami akan pantau dan akan ditindaklanjuti. Bagi yang mengikuti maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya," katanya, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut DJP membutuhkan data dari pihak perbankan guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melakukan repatriasi harta PPS. Jika tidak ada aral melintang, data perbankan akan diterima DJP pada bulan depan.
"Kami harus mencari informasi yang sebanding dari perbankan yang menerima repatriasi peserta PPS. Kalau cash kan tidak ditenteng, pasti lewat bank," ujarnya.
Sebagai informasi, wajib pajak peserta PPS wajib melakukan repatriasi harta PPS melalui perbankan paling lambat pada 30 September 2022. Harta yang telah direpatriasi tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 5 tahun terhitung sejak terbitnya surat keterangan PPS.
Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus dipulangkan ke Indonesia. Harta yang dimaksud terdiri atas harta Rp13,7 triliun yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.
Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.
DJP juga akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu terhadap wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam SPPH.
Ketika menerima surat teguran, wajib pajak diharapkan menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi. Jika tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.