PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriasi Harta

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriasi Harta

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 2.422 wajib pajak yang harus melakukan repatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan komitmen yang disampaikan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan DJP saat ini akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan wajib pajak tersebut setelah DJP memperoleh data dan informasi mengenai repatriasi tersebut.

"Kami akan pantau dan akan ditindaklanjuti. Bagi yang mengikuti maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya," katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut DJP membutuhkan data dari pihak perbankan guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melakukan repatriasi harta PPS. Jika tidak ada aral melintang, data perbankan akan diterima DJP pada bulan depan.

"Kami harus mencari informasi yang sebanding dari perbankan yang menerima repatriasi peserta PPS. Kalau cash kan tidak ditenteng, pasti lewat bank," ujarnya.

Sebagai informasi, wajib pajak peserta PPS wajib melakukan repatriasi harta PPS melalui perbankan paling lambat pada 30 September 2022. Harta yang telah direpatriasi tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 5 tahun terhitung sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus dipulangkan ke Indonesia. Harta yang dimaksud terdiri atas harta Rp13,7 triliun yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

DJP juga akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu terhadap wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam SPPH.

Ketika menerima surat teguran, wajib pajak diharapkan menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi. Jika tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan