Laporan tahunan 2020 Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis laporan tahunan 2020 yang mengurai kinerja otoritas di tengah situasi pandemi Covid-19.
DJP menyampaikan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp1.072,11 triliun atau 89,43% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 19,55% (menyertakan indikator PPh migas) dan kontraksi sebesar 17,41% (tanpa komponen PPh migas).
"Proporsi penerimaan per jenis pajak 52,33% dari PPh nonmigas," tulis ikhtisar kinerja Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).
Selanjutnya, jenis pungutan PPN dan PPnBM berkontribusi 42% terhadap total penerimaan pajak 2020. Lalu PPh migas dengan kontribusi sebesar 3,08%, PBB sebesar 1,95%, dan pajak lainnya sebesar 0,63%.
Adapun jumlah wajib pajak terdaftar pada tahun fiskal 2020 mencapai 46,3 juta wajib pajak. Sebagian besar dari angka tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 91,21%. Sisanya, sebanyak 7,67% merupakan wajib pajak badan dan 1,12% merupakan bendahara pemerintah.
Pada tahun lalu rasio kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sebesar 77,63%. Angka tersebut naik 6,26% dari kinerja kepatuhan formal pada 2019.
Penggunaan saluran elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Sebanyak 10,8 juta wajib pajak menggunakan e-filing untuk lapor SPT. Penggunaan e-filing naik 2,78% dibandingkan 2019.
Selanjutnya, saluran e-SPT pada tahun lalu dimanfaatkan oleh 754.482 wajib pajak atau tumbuh 60,81% dari tahun fiskal 2019. Layanan e-form dimanfaatkan oleh 874.442 wajib pajak atau tumbuh 9,61% dibandingkan pengguna layanan e-form pada 2019. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.