PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 Juni 2016 | 11:45 WIB
Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meraih penghargaan Service Quality Award 2016 predikat Golden dengan nilai SQ Index tertinggi (3.9189) pada kategori Layanan Masyarakat. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Service Excellence berdasarkan survei dari Carre-Center for Customer Satisfaction and Loyalty.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, Service Quality Award 2016 yang diberikan kepada Ditjen Pajak itu merupakan hasil survei yang diselenggarakan di empat kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Semarang pada bulan Januari- Maret 2016 dengan metode wawancara tatap muka.

“Survei dilakukan terhadap 500 brands dari 48 industri dengan jumlah random respondents sebanyak 3000 orang serta 3000 booster respondents,” katanya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Menurutnya, penghargaan ini membuktikan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan karyawan Ditjen Pajak, khususnya pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat wajib pajak, merupakan pelayanan dengan kualitas di atas rata-rata dan dapat menjadi contoh instansi publik dengan pelayanan terbaik.

Untuk itu, Ditjen Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan di Indonesia terus membangun sistem pelayanan prima termasuk memberikan pelatihan berkelanjutan kepada pegawai dan meningkatkan kualitas sistem dan teknologi informasi.

“Pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak ditujukan untuk menghasilkan pengalaman positif bagi masyarakat wajib pajak dan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kepatuhan perpajakan,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi