ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 16:08 WIB
Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas jangkauan uji coba penggunaan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) untuk nasabah perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kartu multifungsi Kartin1 tidak hanya dimanfaatkan oleh internal DJP. Otoritas tengah memperluas cakupan uji coba Kartin1 untuk nasabah tertentu yang terdaftar di Bank Himbara.

“[Untuk uji coba Kartin1] sekarang sudah diperluas ke nasabah bank Himbara," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Iwan menerangkan perluasan uji coba penggunaan Kartin1 sejalan dengan rekomendasi Bank Indonesia (BI). Pasalnya, otoritas moneter merekomendasikan agar implementasi kartu multifungsi ini dilakukan secara bertahap. Sasaran pertama ditujukan kepada nasabah bank milik pemerintah.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan kerja sama DJP dengan empat bank Himbara terkait dengan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah’.

“Implementasi Kartin1, BI ingin nasabah Himbara tertentu dulu," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kartin1 merupakan kartu multifungsi yang dapat menampung banyak data identitas. Kartu ini mampu menyimpan data nomor induk kependudukan (NIK), paspor, NPWP, dan kepesertaan BPJS.

Sebelumnya, Kartin1 sudah dilakukan uji coba secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada tahap uji coba tersebut, data yang ditampung dalam kartu Kartin1 baru mencakup NIK dan NPWP.

Selain itu, Kartin1 versi uji coba juga berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik karena diterbitkan oleh lembaga perbankan. Di dalam kartu tertanam sistem near field communication (NFC) yang dapat menampung banyak data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?