Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas jangkauan uji coba penggunaan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) untuk nasabah perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kartu multifungsi Kartin1 tidak hanya dimanfaatkan oleh internal DJP. Otoritas tengah memperluas cakupan uji coba Kartin1 untuk nasabah tertentu yang terdaftar di Bank Himbara.
“[Untuk uji coba Kartin1] sekarang sudah diperluas ke nasabah bank Himbara," katanya, Selasa (8/9/2020).
Iwan menerangkan perluasan uji coba penggunaan Kartin1 sejalan dengan rekomendasi Bank Indonesia (BI). Pasalnya, otoritas moneter merekomendasikan agar implementasi kartu multifungsi ini dilakukan secara bertahap. Sasaran pertama ditujukan kepada nasabah bank milik pemerintah.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan kerja sama DJP dengan empat bank Himbara terkait dengan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah’.
“Implementasi Kartin1, BI ingin nasabah Himbara tertentu dulu," ungkap Iwan.
Kartin1 merupakan kartu multifungsi yang dapat menampung banyak data identitas. Kartu ini mampu menyimpan data nomor induk kependudukan (NIK), paspor, NPWP, dan kepesertaan BPJS.
Sebelumnya, Kartin1 sudah dilakukan uji coba secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada tahap uji coba tersebut, data yang ditampung dalam kartu Kartin1 baru mencakup NIK dan NPWP.
Selain itu, Kartin1 versi uji coba juga berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik karena diterbitkan oleh lembaga perbankan. Di dalam kartu tertanam sistem near field communication (NFC) yang dapat menampung banyak data. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.