ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 16:08 WIB
Ditjen Pajak Perluas Uji Coba Kartin1 untuk Nasabah Bank Himbara

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas jangkauan uji coba penggunaan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) untuk nasabah perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kartu multifungsi Kartin1 tidak hanya dimanfaatkan oleh internal DJP. Otoritas tengah memperluas cakupan uji coba Kartin1 untuk nasabah tertentu yang terdaftar di Bank Himbara.

“[Untuk uji coba Kartin1] sekarang sudah diperluas ke nasabah bank Himbara," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menerangkan perluasan uji coba penggunaan Kartin1 sejalan dengan rekomendasi Bank Indonesia (BI). Pasalnya, otoritas moneter merekomendasikan agar implementasi kartu multifungsi ini dilakukan secara bertahap. Sasaran pertama ditujukan kepada nasabah bank milik pemerintah.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan kerja sama DJP dengan empat bank Himbara terkait dengan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah’.

“Implementasi Kartin1, BI ingin nasabah Himbara tertentu dulu," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kartin1 merupakan kartu multifungsi yang dapat menampung banyak data identitas. Kartu ini mampu menyimpan data nomor induk kependudukan (NIK), paspor, NPWP, dan kepesertaan BPJS.

Sebelumnya, Kartin1 sudah dilakukan uji coba secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada tahap uji coba tersebut, data yang ditampung dalam kartu Kartin1 baru mencakup NIK dan NPWP.

Selain itu, Kartin1 versi uji coba juga berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik karena diterbitkan oleh lembaga perbankan. Di dalam kartu tertanam sistem near field communication (NFC) yang dapat menampung banyak data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN