PAJAK E-COMMERCE

Ditjen Pajak Pantau Aktivitas Dagang di Medsos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 10:54 WIB
Ditjen Pajak Pantau Aktivitas Dagang di Medsos

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan formulasi kebijakan pajak dagang elektronik (e-commerce) bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Untuk menjamin aspek keadilan dalam penerapan pajak di ranah daring maka aktivitas dagang di media sosial juga ikut di pantau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan pajak e-commerce ini paling memungkinkan dilakukan pada marketplace atau situs yang manjadi wadah transaksi. Namun, bukan berarti pemain di media sosial bisa bebas dari pantauan petugas pajak.

"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerceduluan bukan berarti yang media sosial tidak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dia melanjutkan, bahwa segmen ekonomi di ranah media sosial juga punya kewajiban pajak yang sama bila aturan ini jadi diberlakukan. Menurutnya kewajiban tersebut tertuang dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

"Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilannya dari penjualan di situ melalui SPT, dan kami pun secara konsisten tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha atau penjualan yang melalui media sosial tersebut," ujarnya.

Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu aturan terkait pajak dagang elektronik ini terus digodok pemerintah. Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Rencana pemungutan pajak e-commerce ini akan menambah pengenaan pajak bagi aktivitas perdagangan. Saat ini, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli.

Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Sementara itu, kebijakan pajak e-commerce dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan detail. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji