PAJAK E-COMMERCE

Ditjen Pajak Pantau Aktivitas Dagang di Medsos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 10:54 WIB
Ditjen Pajak Pantau Aktivitas Dagang di Medsos

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan formulasi kebijakan pajak dagang elektronik (e-commerce) bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Untuk menjamin aspek keadilan dalam penerapan pajak di ranah daring maka aktivitas dagang di media sosial juga ikut di pantau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan pajak e-commerce ini paling memungkinkan dilakukan pada marketplace atau situs yang manjadi wadah transaksi. Namun, bukan berarti pemain di media sosial bisa bebas dari pantauan petugas pajak.

"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerceduluan bukan berarti yang media sosial tidak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia melanjutkan, bahwa segmen ekonomi di ranah media sosial juga punya kewajiban pajak yang sama bila aturan ini jadi diberlakukan. Menurutnya kewajiban tersebut tertuang dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

"Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilannya dari penjualan di situ melalui SPT, dan kami pun secara konsisten tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha atau penjualan yang melalui media sosial tersebut," ujarnya.

Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu aturan terkait pajak dagang elektronik ini terus digodok pemerintah. Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rencana pemungutan pajak e-commerce ini akan menambah pengenaan pajak bagi aktivitas perdagangan. Saat ini, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli.

Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Sementara itu, kebijakan pajak e-commerce dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan detail. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN