BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Mulai Tindak Lanjuti Pertukaran Informasi Secara Spontan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 08:25 WIB
Ditjen Pajak Mulai Tindak Lanjuti Pertukaran Informasi Secara Spontan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (spontaneous exchange of Information). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (15/7/2019).

Hal ini dilakukan setelah Dirjen Pajak Robert Pakpahan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.

Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2019 ini merupakan pertunjuk pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018. Hal ini menjadi pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Unit Eselon II Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Spontaneous EOI merupakan pertukaran oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik pengenaan cukai pada kantong plastik. Pasalnya, ada beberapa daerah yang sudah melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • 5 Kriteria Informasi

Informasi yang dipertukarkan dalam spontaneous EOI harus memenuhi lima kriteria. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di negara/yurisdiksi mitra. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak negara/yurisdiksi mitra yang diduga tidak dilaporkan di negara/yurisdiksi mitra.

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak negara/yurisdiksi mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di negara/yurisdiksi Mitra.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak negara/yurisdiksi mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa. Kegiatan itu menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara/yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kelima, kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

  • Informasi Pemberian Fasilitas Perpajakan

Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya menjadi salah satu aspek yang dipertukarkan dalam skemaspontaneous EOI. Beberapa informasi itu termasuk informasi yang tidak wajib dipertukarkan berdasarkan penilaian forum internasional yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting Action 5 (Forum on Harmful Tax Practices/FHTP).

Informasi itu adalah pertama, penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (public/listed company regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (investment allowance regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015).

Ketiga, fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (special economic zone regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015).Keempat, fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday regime) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018).

  • Harmonisasi Kebijakan

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono mengatakan akan ada harmonisasi regulasi terkait dengan pengenaan cukai dengan pelarangan kantong plastik di beberapa daerah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurutnya, secara teknis cukai kantong plastik akan dikenakan melalui mekanisme pelunasan pembayaran. Dalam UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai hanya memungkinkan pemerintah untuk mengutip cukai dari produsen, bukan ritel.

  • Klarifikasi Perda

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan peraturan daerah yang sudah terbit. Dia mengatakan, kewenangan untuk membatalkan perda tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri tidak berkenan jika bahasa harmonisasi regulasi digunakan. Menurut Akmal, yang bisa dilakukan hanyalah melakukan klarifikasi. “Pihak-pihak bisa saja meminta kepada kita untuk melakukan klarifikasi terhadap perda yang membebani masyarakat dan menyulitkan dunia usaha.”

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • Mekanisme Command and Control

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat keberadaan perda yang melarang penyediaan kantong plastik tidak bertentangan dengan penerapan cukai kantong plastik. Selama ini, pemerintah daerah melakukan mekanisme command and control, seperti pelarangan, pengaturan kuota, dan sanksi pelanggaran.

“Dengan adanya cukai plastik, mekanisme command and control di masing-masing pemda tersebut tidak masalah untuk diterapkan,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra