KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:50 WIB
Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dengan paparannya mengenai free rider. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta generasi muda agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap dalam perekonomian nasional. Para free rider ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, meski tetap menikmati manfaatnya.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan definisi sederhana free rider adalah individu yang menikmati berbagai fasilitas umum yang berasal dari anggaran negara. Namun, tidak mau berkontribusi pada pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Free rider itu tidak melakukan kontribusi tapi ikut menikmati fasilitas seperti infrastruktur jalan dan pendidikan untuk anaknya, tetapi dia tidak mau bayar pajak," katanya dalam Webinar Tax Center Unair pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inge menjabarkan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara. Hasilnya kemudian masuk dalam pagu belanja APBN/APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada posisi ini akan dijumpai free rider yang tidak masuk sebagai pembayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Inge meminta generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak menjadi free rider saat sudah memiliki penghasilan baik sebagai karyawan maupun dengan membuka usaha. Dia menyatakan kebijakan perpajakan sudah sangat memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudahan tersebut sudah dimulai dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui e-Reg. Selain itu, mekanisme hitung, bayar, dan lapor pajak juga makin mudah melalui berbagai saluran elektronik.

"Jadi kami berharap kepada mahasiswa yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melakukan pendaftaran dengan punya NPWP, jangan jadi free rider yang ingin ikut menikmati tapi tidak mau berkontribusi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 12:53 WIB

Generasi mudah harus semangat.

31 Agustus 2021 | 00:03 WIB

Dengan memiliki tingkat literasi pajak yang tinggi dan tingkat public trust kepada pemerintah yang tinggi pula, maka generasi muda bisa dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi membantu perekonomian nasional melalui pajak.

30 Agustus 2021 | 17:38 WIB

Generasi muda sepatutnya membantu perekonomian nasional, agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap atau tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra