PENGAMPUNAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Kejar UMKM Untuk Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 18:45 WIB
Ditjen Pajak Masih Kejar UMKM Untuk Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang bulan terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty), Ditjen Pajak tetap melakukan beberapa sosialisasi untuk semakin meningkatkan partisipan dan penerimaan tax amnesty, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan otoritas pajak setiap harinya masih terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak kepada wajib pajak, meskipun sosialisasi ini tidak diekspos secara umum.

“Progresnya sih cukup bagus, tapi karena target utama tax amnesty periode ini kan UMKM jadi dana penerimaannya tidak sebesar yang dulu. Namun dana penerimaan masih terus ada,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Mengingat, Ditjen Pajak telah mengajak seluruh pengusaha besar pada periode pertama dengan hasil penerimaan yang luar biasa di luar dugaan. Selanjutnya UMKM dan beberapa penguasa lainnya menjadi sasaran pada periode kedua.

Menurut Ken pada periode ketiga ini target partisipan program pengampunan pajak yaitu kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan nilai harta sebenarnya, sehingga program tersebut menjadi solusi untuk membenahi urusan pajak sekaligus dengan hanya membayar tarif yang rendah.

Hingga saat ini dana penerimaan program pengampunan pajak baru mencapai Rp111 triliun, penerimaan itu masih cukup jauh dari nilai yang ditargetkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp165 triliun.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai skema sosialisasi program pengampunan pajak di berbagai kota besar Indonesia. Tidak hanya otoritas pajak yang melakukan sosialisasi, Menteri Keuangan dan bahkan Presiden RI Joko Widodo sempat turun tangan untuk semakin menarik masyarakat mengikuti program tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?