JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan versi terbaru aplikasi M-Pajak yang menyajikan berbagai informasi dan peraturan seputar pajak, serta sejumlah fitur lainnya yang bisa dinikmati masyarakat melalui smartphone berbasis android.
Dikutip dari laman resmi DJP, melalui M-Pajak masyarakat bisa mengetahui lokasi pojok pajak, kantor pajak, dan payment point terdekat. Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan e-registration melalui smartphone.
"Dalam aplikasi ini, tersedia tautan yang bisa menghubungkan langsung wajib pajak ke beberapa pelayanan lain seperti kring pajak, sosial media Ditjen Pajak, situs pajak.go.id," ungkap DJP dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Fitur lainnya yaitu pencarian dengan menggunakan suara (voice search) dan push notification yang akan memberikan notifikasi bagi pengguna melalui menu kotak masuk yang ada pada navigasi.
Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas pajak yang diadakan kantor pajak di seluruh Indonesia.
Untuk saat ini, aplikasi hanya bisa digunakan pada smartphone yang berbasis android. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-Pajak ini secara gratis melalui Google Playstore.
Kendati demikian, masih ada fitur M-Pajak yang masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa dimanfaatkan seperti fitur DJP online.
Hingga saat ini sedikitnya 10 ribu orang telah mengunduh aplikasi M-Pajak. Sebagian besar masyarakat yang telah mengunduh M-Pajak menyatakan puas yang dibuktikan dengan rate atau skor untuk aplikasi M-Pajak dalam Google Playstore mencapai poin 4,1 dari 5. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.