SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 14:02 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan versi terbaru aplikasi M-Pajak yang menyajikan berbagai informasi dan peraturan seputar pajak, serta sejumlah fitur lainnya yang bisa dinikmati masyarakat melalui smartphone berbasis android.

Dikutip dari laman resmi DJP, melalui M-Pajak masyarakat bisa mengetahui lokasi pojok pajak, kantor pajak, dan payment point terdekat. Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan e-registration melalui smartphone.

"Dalam aplikasi ini, tersedia tautan yang bisa menghubungkan langsung wajib pajak ke beberapa pelayanan lain seperti kring pajak, sosial media Ditjen Pajak, situs pajak.go.id," ungkap DJP dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Fitur lainnya yaitu pencarian dengan menggunakan suara (voice search) dan push notification yang akan memberikan notifikasi bagi pengguna melalui menu kotak masuk yang ada pada navigasi.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas pajak yang diadakan kantor pajak di seluruh Indonesia.

Untuk saat ini, aplikasi hanya bisa digunakan pada smartphone yang berbasis android. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-Pajak ini secara gratis melalui Google Playstore.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Kendati demikian, masih ada fitur M-Pajak yang masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa dimanfaatkan seperti fitur DJP online.

Hingga saat ini sedikitnya 10 ribu orang telah mengunduh aplikasi M-Pajak. Sebagian besar masyarakat yang telah mengunduh M-Pajak menyatakan puas yang dibuktikan dengan rate atau skor untuk aplikasi M-Pajak dalam Google Playstore mencapai poin 4,1 dari 5. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses