SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 14:02 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan versi terbaru aplikasi M-Pajak yang menyajikan berbagai informasi dan peraturan seputar pajak, serta sejumlah fitur lainnya yang bisa dinikmati masyarakat melalui smartphone berbasis android.

Dikutip dari laman resmi DJP, melalui M-Pajak masyarakat bisa mengetahui lokasi pojok pajak, kantor pajak, dan payment point terdekat. Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan e-registration melalui smartphone.

"Dalam aplikasi ini, tersedia tautan yang bisa menghubungkan langsung wajib pajak ke beberapa pelayanan lain seperti kring pajak, sosial media Ditjen Pajak, situs pajak.go.id," ungkap DJP dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Fitur lainnya yaitu pencarian dengan menggunakan suara (voice search) dan push notification yang akan memberikan notifikasi bagi pengguna melalui menu kotak masuk yang ada pada navigasi.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas pajak yang diadakan kantor pajak di seluruh Indonesia.

Untuk saat ini, aplikasi hanya bisa digunakan pada smartphone yang berbasis android. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-Pajak ini secara gratis melalui Google Playstore.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Kendati demikian, masih ada fitur M-Pajak yang masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa dimanfaatkan seperti fitur DJP online.

Hingga saat ini sedikitnya 10 ribu orang telah mengunduh aplikasi M-Pajak. Sebagian besar masyarakat yang telah mengunduh M-Pajak menyatakan puas yang dibuktikan dengan rate atau skor untuk aplikasi M-Pajak dalam Google Playstore mencapai poin 4,1 dari 5. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?