Seremonial peluncuran implementasi CRM. (foto: DJP)
Medan, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.
Peluncuran sistem yang menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada hari ini, Jumat (13/9/2019). Sistem akan membantu wajib pajak yang ingin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
“Implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat,” jelas Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Semakin canggihnya pembuatan profil risiko tersebut akan membuat DJP bisa melayani WP secara lebih spesifik. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan WP yang bersangkutan. DJP akan membantu agar WP yang ingin patuh bisa dengan mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
Sementara, terhadap WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas akan lebih tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paradigma tersebut pada gilirannya menggantikan cara pandang lama bahwa antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga. Hal tersebut dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
“Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh,” imbuh Hestu dalam keterangan resmi.
Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu otoritas dalam melayani WP dengan lebih adil dan transparan. Otoritas juga bisa mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.