KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Luncurkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 16:48 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko, Apa Itu?

Seremonial peluncuran implementasi CRM. (foto: DJP)

Medan, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.

Peluncuran sistem yang menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada hari ini, Jumat (13/9/2019). Sistem akan membantu wajib pajak yang ingin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat,” jelas Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Semakin canggihnya pembuatan profil risiko tersebut akan membuat DJP bisa melayani WP secara lebih spesifik. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan WP yang bersangkutan. DJP akan membantu agar WP yang ingin patuh bisa dengan mudah menunaikan kewajiban perpajakan.

Sementara, terhadap WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas akan lebih tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paradigma tersebut pada gilirannya menggantikan cara pandang lama bahwa antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga. Hal tersebut dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh,” imbuh Hestu dalam keterangan resmi.

Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu otoritas dalam melayani WP dengan lebih adil dan transparan. Otoritas juga bisa mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak