KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Luncurkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 16:48 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko, Apa Itu?

Seremonial peluncuran implementasi CRM. (foto: DJP)

Medan, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.

Peluncuran sistem yang menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada hari ini, Jumat (13/9/2019). Sistem akan membantu wajib pajak yang ingin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat,” jelas Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Semakin canggihnya pembuatan profil risiko tersebut akan membuat DJP bisa melayani WP secara lebih spesifik. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan WP yang bersangkutan. DJP akan membantu agar WP yang ingin patuh bisa dengan mudah menunaikan kewajiban perpajakan.

Sementara, terhadap WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas akan lebih tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paradigma tersebut pada gilirannya menggantikan cara pandang lama bahwa antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga. Hal tersebut dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

“Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh,” imbuh Hestu dalam keterangan resmi.

Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu otoritas dalam melayani WP dengan lebih adil dan transparan. Otoritas juga bisa mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi