UU HPP

Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbilang moderat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 masih relatif rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

"Ada yang lebih ekstrem contohnya Arab Saudi. Mereka baru memperkenalkan tarif PPN 5% lalu menaikkan tarifnya ke 15%," ujar Yon, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kenaikan tarif PPN yang dilakukan oleh pemerintah sesungguhnya bukanlah kebijakan yang unik bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Di negara-negara maju yang mengalami penurunan penerimaan PPh badan, negara-negara maju tersebut kebanyakan akan mengoptimalkan penerimaan dari 2 jenis pajak, yakni PPN atau PPh orang pribadi.

Meski tarif PPN diputuskan untuk naik, Yon mengatakan kenaikan tarif PPN yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI akan dilakukan secara bertahap sembari memperhatikan situasi perekonomian serta wajib pajak. Per 1 April 2022, tarif PPN masih akan dinaikkan ke 11%, tidak langsung ke 12%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Meski tarif PPN diputuskan naik, pemerintah akan mempermudah mekanisme PPN yang selama ini tergolong rumit. Kemudahan akan diberikan kepada wajib pajak melalui penerapan PPN final Pasal 9A.

Nantinya, PPN final akan diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana yang tertuang oleh pasal penjelas, PPN final adalah kebijakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses