UU HPP

Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbilang moderat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 masih relatif rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

"Ada yang lebih ekstrem contohnya Arab Saudi. Mereka baru memperkenalkan tarif PPN 5% lalu menaikkan tarifnya ke 15%," ujar Yon, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kenaikan tarif PPN yang dilakukan oleh pemerintah sesungguhnya bukanlah kebijakan yang unik bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Di negara-negara maju yang mengalami penurunan penerimaan PPh badan, negara-negara maju tersebut kebanyakan akan mengoptimalkan penerimaan dari 2 jenis pajak, yakni PPN atau PPh orang pribadi.

Meski tarif PPN diputuskan untuk naik, Yon mengatakan kenaikan tarif PPN yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI akan dilakukan secara bertahap sembari memperhatikan situasi perekonomian serta wajib pajak. Per 1 April 2022, tarif PPN masih akan dinaikkan ke 11%, tidak langsung ke 12%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski tarif PPN diputuskan naik, pemerintah akan mempermudah mekanisme PPN yang selama ini tergolong rumit. Kemudahan akan diberikan kepada wajib pajak melalui penerapan PPN final Pasal 9A.

Nantinya, PPN final akan diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana yang tertuang oleh pasal penjelas, PPN final adalah kebijakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?