BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kaji PTKP Berbasis Upah Minimum Provinsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 08:58 WIB
Ditjen Pajak Kaji PTKP Berbasis Upah Minimum Provinsi

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (20/7).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menyatakan setelah menaikkan batas PTKP, penerimaan PPh pasal 21 mengalami penurunan. Menurutnya, penerapan PTKP berdasarkan UMP di masing-masing daerah patut dikaji. Pasalnya ada disparitas pendapatan dan biaya hidup rata-rata di masing-masing provinsi yang berbeda secara signifikan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya ingin mengkaji bersama penerapan PTKP yang berbeda di setiap region. Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Berita lainnya mengenai Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dan simpang siurnya informasi mengenai perpajakan membuat ratusan pengusaha impor tekstil menyelewengkan dokumen pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Industri Pengolahan Penyumbang Pajak Terbesar

Ditjen Pajak mencatat industri pengolahan menjadi sektor usaha penyumbang pajak terbesar sepanjang paruh pertama tahun ini. Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mencapai Rp171,6 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp286,76 triliun atau 19,31% dari target, tumbuh 5,49% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

  • Simpang Siur Informasi Pajak Picu Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Pajak menyebutkan ada sekitar 700 kasus impor tekstil yang melakukan pelanggaran pajak. Importir menyelewengkan pajak dengan modus menggunakan faktur fiktif yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan banyak oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak. Banyaknya oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak dipicu kesimpangsiuran informasi aturan pajak.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak
  • Pemerintah Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia. Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, dan PPN BM.

  • Basis Pengenaan Pajak Transportasi Daring Perlu Diperjelas

Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai basis pengenaan pajak untuk transportasi daring harus jelas. Sebelumnya, pemerintah berencana memungut pajak dari layanan transportasi daring. Ia menjelaskan, perusahaan layanan daring yang berbadan hukum Indonesia akan terkena pajak perusahaan dan PPN. Sementara, bagi pengemudi atau kontraktor independen, akan terkena pajak atas usahanya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh).

  • Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik. Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan. Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu. Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas. Dia mengungkapkan draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan