JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (20/7).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menyatakan setelah menaikkan batas PTKP, penerimaan PPh pasal 21 mengalami penurunan. Menurutnya, penerapan PTKP berdasarkan UMP di masing-masing daerah patut dikaji. Pasalnya ada disparitas pendapatan dan biaya hidup rata-rata di masing-masing provinsi yang berbeda secara signifikan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya ingin mengkaji bersama penerapan PTKP yang berbeda di setiap region. Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.
Berita lainnya mengenai Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dan simpang siurnya informasi mengenai perpajakan membuat ratusan pengusaha impor tekstil menyelewengkan dokumen pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak mencatat industri pengolahan menjadi sektor usaha penyumbang pajak terbesar sepanjang paruh pertama tahun ini. Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mencapai Rp171,6 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp286,76 triliun atau 19,31% dari target, tumbuh 5,49% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ditjen Pajak menyebutkan ada sekitar 700 kasus impor tekstil yang melakukan pelanggaran pajak. Importir menyelewengkan pajak dengan modus menggunakan faktur fiktif yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan banyak oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak. Banyaknya oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak dipicu kesimpangsiuran informasi aturan pajak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia. Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, dan PPN BM.
Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai basis pengenaan pajak untuk transportasi daring harus jelas. Sebelumnya, pemerintah berencana memungut pajak dari layanan transportasi daring. Ia menjelaskan, perusahaan layanan daring yang berbadan hukum Indonesia akan terkena pajak perusahaan dan PPN. Sementara, bagi pengemudi atau kontraktor independen, akan terkena pajak atas usahanya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik. Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan. Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu. Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas. Dia mengungkapkan draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.