BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kaji PTKP Berbasis Upah Minimum Provinsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 08:58 WIB
Ditjen Pajak Kaji PTKP Berbasis Upah Minimum Provinsi

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (20/7).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menyatakan setelah menaikkan batas PTKP, penerimaan PPh pasal 21 mengalami penurunan. Menurutnya, penerapan PTKP berdasarkan UMP di masing-masing daerah patut dikaji. Pasalnya ada disparitas pendapatan dan biaya hidup rata-rata di masing-masing provinsi yang berbeda secara signifikan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya ingin mengkaji bersama penerapan PTKP yang berbeda di setiap region. Pasalnya, ada penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berita lainnya mengenai Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dan simpang siurnya informasi mengenai perpajakan membuat ratusan pengusaha impor tekstil menyelewengkan dokumen pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Industri Pengolahan Penyumbang Pajak Terbesar

Ditjen Pajak mencatat industri pengolahan menjadi sektor usaha penyumbang pajak terbesar sepanjang paruh pertama tahun ini. Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mencapai Rp171,6 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp286,76 triliun atau 19,31% dari target, tumbuh 5,49% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

  • Simpang Siur Informasi Pajak Picu Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Pajak menyebutkan ada sekitar 700 kasus impor tekstil yang melakukan pelanggaran pajak. Importir menyelewengkan pajak dengan modus menggunakan faktur fiktif yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan banyak oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak. Banyaknya oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak dipicu kesimpangsiuran informasi aturan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • Pemerintah Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia. Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, dan PPN BM.

  • Basis Pengenaan Pajak Transportasi Daring Perlu Diperjelas

Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai basis pengenaan pajak untuk transportasi daring harus jelas. Sebelumnya, pemerintah berencana memungut pajak dari layanan transportasi daring. Ia menjelaskan, perusahaan layanan daring yang berbadan hukum Indonesia akan terkena pajak perusahaan dan PPN. Sementara, bagi pengemudi atau kontraktor independen, akan terkena pajak atas usahanya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh).

  • Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik. Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan. Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu. Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas. Dia mengungkapkan draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN