KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan kajian terkait dengan implikasi dari ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terhadap fasilitas pajak berupa tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi yang bisa diambil pemerintah apabila proposal Pilar 2 dan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku.

"Jika terdapat penerbitan ketentuan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari beragam opsi yang sedang dibahas, sambung Neilmaldrin, kebijakan perluasan fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dan investment allowance juga bakal dipertimbangkan pemerintah.

Untuk diketahui, tercapainya persetujuan 136 yurisdiksi Inclusive Framework terhadap ketentuan tarif pajak minimum mendorong pemerintah untuk memikirkan ulang insentif pajak yang diberikan kepada korporasi multinasional guna menarik investasi, khususnya tax holiday.

Dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum global tersebut, tax holiday dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang ideal untuk menarik investasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila ketentuan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku, penghasilan korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif bakal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, tax holiday tidak memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menuturkan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak untuk menggantikan tax holiday.

Kebijakan yang dirancang tersebut diharapkan tetap dapat menarik investasi serta menguntungkan bagi investor, negara, dan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:04 WIB

Kebijakan untuk menarik FDI pengganti tax holiday merupakan langkah yang baik karena perpajakan menjadi salah satu faktor utama menurut MOODY's bagi investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN