KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan kajian terkait dengan implikasi dari ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terhadap fasilitas pajak berupa tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi yang bisa diambil pemerintah apabila proposal Pilar 2 dan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku.

"Jika terdapat penerbitan ketentuan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Dari beragam opsi yang sedang dibahas, sambung Neilmaldrin, kebijakan perluasan fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dan investment allowance juga bakal dipertimbangkan pemerintah.

Untuk diketahui, tercapainya persetujuan 136 yurisdiksi Inclusive Framework terhadap ketentuan tarif pajak minimum mendorong pemerintah untuk memikirkan ulang insentif pajak yang diberikan kepada korporasi multinasional guna menarik investasi, khususnya tax holiday.

Dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum global tersebut, tax holiday dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang ideal untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Apabila ketentuan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku, penghasilan korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif bakal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, tax holiday tidak memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menuturkan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak untuk menggantikan tax holiday.

Kebijakan yang dirancang tersebut diharapkan tetap dapat menarik investasi serta menguntungkan bagi investor, negara, dan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:04 WIB

Kebijakan untuk menarik FDI pengganti tax holiday merupakan langkah yang baik karena perpajakan menjadi salah satu faktor utama menurut MOODY's bagi investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan