KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan kajian terkait dengan implikasi dari ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terhadap fasilitas pajak berupa tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi yang bisa diambil pemerintah apabila proposal Pilar 2 dan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku.

"Jika terdapat penerbitan ketentuan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dari beragam opsi yang sedang dibahas, sambung Neilmaldrin, kebijakan perluasan fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dan investment allowance juga bakal dipertimbangkan pemerintah.

Untuk diketahui, tercapainya persetujuan 136 yurisdiksi Inclusive Framework terhadap ketentuan tarif pajak minimum mendorong pemerintah untuk memikirkan ulang insentif pajak yang diberikan kepada korporasi multinasional guna menarik investasi, khususnya tax holiday.

Dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum global tersebut, tax holiday dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang ideal untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Apabila ketentuan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku, penghasilan korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif bakal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, tax holiday tidak memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menuturkan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak untuk menggantikan tax holiday.

Kebijakan yang dirancang tersebut diharapkan tetap dapat menarik investasi serta menguntungkan bagi investor, negara, dan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:04 WIB

Kebijakan untuk menarik FDI pengganti tax holiday merupakan langkah yang baik karena perpajakan menjadi salah satu faktor utama menurut MOODY's bagi investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini